Ticker

6/recent/ticker-posts

MISTERI PENUSUKAN LENNY TERUNGKAP, POLISI AMANKAN SEORANG PEMUDA DAN DUA WANITA

Gambar : Waka Polres Belitung, Kompol Yudha Wicaksono saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan di Mapolres Belitung.

Belitung|Satamexpose.com Pria berinisial HW alias Edo (27) berhasil diringkus pihak kepolisian Polres Belitung setelah berhasil kabur dari kejaran massa usai melakukan aksi penganiayaan terhadap Lenny di depan Taman Kanak-kanak Anugerah, Jalan Madura, Kelurahan Kampong Damai, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pada Jum'at (26/4) sekira pukul 12.00 WIB lalu.

Edo berhasil diringkus pada Rabu (22/5) di wilayah Kecamatan Tanjungpandan. Dihari yang sama masih dalam wilayah Kecamatan Tanjungpandan pihak kepolisian juga berhasil meringkus dua wanita berinisial HW(50) dan RS (29) yang juga ikut terlibat dalam penganiayaan tersebut.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Belitung, Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono mengatakan, hasil pemeriksaan ketiga pelaku memang sudah bersekongkol dan terencana untuk melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Ketiganya memiliki peran yang berbeda, dimana HW selaku eksekutor, RS sebagai otak ataupun yang memerintahkan dan HS sebagai penghubung antara pelaku dan otak penganiayaan terhadap korban," jelasnya, Rabu (29/5).

Bahkan menurutnya, pelaku RS menjanjikan sejumlah uang dengan perjanjian apabila korban meninggal dunia akan diberikan imbalan Rp.100 juta dan jika luka berat bayarannya sebesar Rp. 50 juta.

"Karena korban hanya mengalami luka berat terkena tusukan pisau dapur, HW menerima bayaran Rp. 48 juta yang dibayarkan pelaku RS kepada pelaku HS. Ketiga pelaku saat ini sudah resmi jadi tersangka dan dalam proses penyidikan," tandas Kompol Yudha Wicaksono.

Adapun motif yang menjadi latar belakang penganiayaan terhadap korban adalah dendam antara korban dan otak pelaku penganiayaan yang merupakan rekan satu pekerjaan.

Akibat perbuatannya polisi menjerat ketiga pelaku dengan Pasal 351 Ayat (2) dan atau 355 Ayat (1) Tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun.

Dari hasil penangkapan polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit motor Honda PCX, beberapa helai baju, dan barang bukti lainnya. (ram)