Ticker

6/recent/ticker-posts

MAJELIS HAKIM KABULKAN SEBAGIAN PERMOHONAN PRAPID IWAN SAHIE

Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.comPengadilan Negeri Tanjungpandan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Iwan Sahie dengan perkara nomor: 2/Pid.Pra/2024/PN Tdn, Selasa (2/4).

Dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Elizabeth Juliana, membebaskan tersangka Iwan Sahie dari tahanan dan penetapan tersangka dugaan korupsi lapangan sepak bola Paal Satu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung. 

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan, dalam sidang putusan gugatan praperadilan tersangka Iwan Sahie, Majelis Hakim mengabulkan sebagian permohonan tersangka.

Pertama, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum tindakan Penetapan tersangka.

Kedua, menyatakan tidak sah dan tidak berdasar hukum penahanan pemohon.

"Memerintahkan termohon (Kejari Belitung) untuk memulihkan hak-hak dalam kedudukan, harkat, serta martabat pemohon dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara," tandas Beni Wijaya. 

Sebelumnya, Iwan Sahie melalui pengacaranya Heru Andeska dan Sakri Tawangsalaka dari A&T Lawyer melakukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri Belitung terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Kelurahan Paal Satu.

Keputusan Majelis Hakim ini berbeda dengan tersangka dugaan tindak pidana tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Kelurahan Paal Satu lainnya, yakni Muhammad Yusuf selaku Lurah Paal Satu.
 
Dalam putusannya, Majelis Hakim Endi Nursatria menyatakan menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya pada perkara nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Tdn dengan pemohon Muhammad Yusuf, S. STP pada Senin (1/4). (ram)