Ticker

6/recent/ticker-posts

SIDANG KEDUA PRAPID, KUASA HUKUM MUHAMMAD YUSUF BATALKAN PENCABUTAN GUGATAN



Belitung|Satamexpose.com Setelah warnai persidangan perdana dengan pengajuan pencabutan, kuasa hukum Muhammad Yusuf kembali di hadapan hakim tunggal Endi Nursatria pada sidang kedua pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan menyatakan pembatalan pencabutan gugatan atas pra peradilan penangkapan dan penetapan tersangka kliennya yang diduga telah melakukan tindak pidana tipikor penguasaan fasilitas publik lapangan bola Kelurahan Paal Satu, Rabu (27/3).

Dengan demikian, hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda jawaban termohon dan keterangan ahli.

Adapun keterangan ahli menghadirkan ahli yaitu Gianto, selaku Auditor BPKP Provinsi Kepulauan Babel

Dalam sidang kedua tersebut, termohon yakni Kejari Belitung yang diwakili Anggoro Wicaksono dan Afrizal menyatakan proses penetapan tersangka dalam kasus tersebut sudah sesuai perundang-undangan.

Menurut termohon proses diawali dengan pemeriksaan 12 saksi dan tiga ahli pada bulan Maret 2023 hingga tanggal 5 Maret 2024.

"Berbekal dengan bukti permulaan yang cukup maka tim penyidik Kejari Belitung menetapkan dua orang tersangka yaitu Muhammad Yusuf, selaku Lurah Paal Satu, dan Iwan Sahie selaku pemohon SKT," kata Afrizal saat membacakan jawaban termohon.

Oleh sebab itu, pihak termohon meminta kepada hakim menerima jawaban mereka dan menolak permohonan prapid dari pemohon serta menyatakan penetapan tersangka sah secara aturan dan perundang-undangan. (ram)