Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJARI BELITUNG SIAP HADAPI PRA PERADILAN PARA TERSANGKA DUGAAN TIPIKOR LAPANGAN BOLA PAAL SATU

Gambar : Aksi masyarakat hingga penyitaan lahan lapangan bola Kelurahan Paal Satu oleh Kejari Belitung.

Belitung|Satamexpose.com Melalui Pengadilan Negeri Tanjungpandan, para tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan fasilitas publik lapangan bola di Kelurahan Paal Satu, Muhammad Yusuf, S.STP dan Iwan Sahie mengajukan pra peradilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka atas mereka, Kamis (21/3).

Dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2024/PN Tdn dengan penggugat Muhammad Yusuf dan 2/Pid.Pra/2024/PN Tdn atas nama Iwan Sahie yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada Senin(18/3) lalu dan dijadwalkani sidang perdana pada Selasa (26/3) mendatang.

Menanggapi ini, penyidik Kejari Belitung menyatakan kesiapannya dan telah menerima pemberitahuan secara resmi pada Selasa (19/3) laliu.


Kasi Pidsus Kejari Belitung Anggoro Wicaksono bersama Kasi Intelejen Riki Guswandri mengatakan penyidik tetap berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait, seperti pejabat Pemkab Belitung dan pihak lainnya, guna membuat terang perkara dan keterlibatan dari pihak lainnya.

"Selain itu, dalam penanganan perkara yang masuk ranah Direktif Presiden ini, penyidik Kejari Belitung juga berkoordinasi dengan KPK, KY, Kejati dan Jampidsus sebagai bentuk tindak lanjut monitoring serta supervisinya," papar Anggoro, Kamis (21/3).

Sementara itu, Marwansyah mewakili Tim Penyelamat Aset Kelurahan Paal Satu mengapresiasi kinerja Kejari Belitung dan memastikan pihaknya akan tetap memantau perkembangan guliran perkara tersebut.

"Jangan coba-coba bermain mata pada kasus ini, kami tidak akan segan melakukan aksi demonstrasi susulan. Aset pemerintah harus diselamatkan, jangan sampai negara kalah dengan oknum-oknum yang suka bermain tanah," tandas Marwansyah. (ram)