Ticker

6/recent/ticker-posts

EVAN DAN 70,2 GRAM SABU DIAMANKAN POLISI


Belitung|Satamexpose.com – Diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, pemuda berinisial EJ alias Evan (24) warga Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung di kediamannya, Jum'at(5/1) 

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo melalui siaran rilis membenarkan adanya penangkapan itu.

"Benar kemarin sore telah diamankan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial EJ alias Evan saat berada dirumahnya," ujarnya, Sabtu (6/1) pagi.

Jojo menerangkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya tindak penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan dan berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan.

Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba kemudian berhasil mengamankan pemuda berinisial EJ alias Evan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu di kediamannya.

"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti diantaranya narkoba jenis sabu dengan berat bruto 70,2 gram, 3 unit timbangan digital, perlengkapan alat hisap, 1 unit hanphone serta 1 unit motor milik pelaku," kata Jojo.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan langsung dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Belitung guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Pasal yang dikenakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," tandas Jojo. (sis)