Ticker

6/recent/ticker-posts

BUNUH DAN BUANG BAYINYA, IRT DI MEMBALONG DICOKOK POLISI

Gambar : Seorang ibu rumah tangga warga Membalong diciduk polisi terkait kasus pembunuhan dan membuang bayinya yang baru dilahirkan.

Belitung|Satamexpose.com Ungkap kasus pembunuhan dan pembuangan bayi, Polisi amankan seorang ibu rumah tanggal berinisial R (38) warga Desa Membalong, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pada Senin(22/1).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu karung warna putih dan baju pelaku berwarna merah jambu yang digunakan untuk menutupi bayi.

Wakapolres Belitung Kompol Yudha Wicaksono kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Belitung mengatakan pelaku pembunuhan dan pembuangan bayi di wilayah kerja Polsek Membalong tersebut berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Belitung dibantu Polsek Membalong setelah melakukan penyelidikan selama dua hari, Rabu(23/1).

Menurutnya, pelaku merupakan warga setempat yang tinggal sekitar satu kilometer dari lokasi penemuan jenazah bayi laki-laki pada Jum,at(19/1) lalu.

"Pelaku melalukakan perbuatannya sendirian, dimana kehamilan dan proses melahirkan tanpa sepengetahuan sang suami," ujar Kompol Yudha Wicaksono.

Kompol Yudha Wicaksono menuturkan kejadian berdasarkan hasil keterangan pelaku berawal ketika pelaku hamil anak ketiganya dan merahasiakan kehamilannya dari sang suami karena tidak menghendaki kehamilan itu dengan dalih faktor ekonomi.

"Hingga pada Kamis(18/1) sekira pukul 21.00 WIB pelaku akhirnya melahirkan anak dalam kandungannya di dalam kamar mandi kediamannya seorang diri," ungkapnya.

Sebelum melakukan persalinan itu, pelaku telah menyiapkan baskom plastik berisi air dan bayi yang dilahirkan langsung masuk ke baskom berisikan air sehingga meninggal dunia karena tidak bisa bernafas.

Usai melahirkan, pelaku langsung membawa jenazah anaknya menuju pondok kebun warga yang berjarak sekitar satu kilometer pada Jum'at (19/1) sekira pukul 04.30 WIB dengan berjalan kaki sembari menggendong jenazah bayinya menggunakan kain bali.

"Dia (pelaku, red) berjalan kaki seorang diri menuju pondok dan setelah meletakan bayinya langsung meninggalkan lokasi," 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung AKP Deki Marizaldi kepada wartawan mengatakan pihaknya juga meminta dokter melakukan pemeriksaan visum luar dan USG terhadap pelaku guna memastikannya.

"Keterangan dokter kandungan dan cek USG menyatakan pelaku memang habis melahirkan serta adanya darah nifas. Memang pelaku juga sudah mengakui perbuatannya," ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belitung. (ram)