Ticker

6/recent/ticker-posts

PERKARA DUGAAN KORUPSI BUP TANJUNG BATU MASUKI BABAK BARU, DUA TERSANGKA DITITIP KE LAPAS KELAS IIA PANGKALPINANG

Gambar : Kondisi Dermaga Tanjung Batu dan Direktur Utama PT BBI yang tiba di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang dengan pengawalan ketat.

 

Belitung|Satamexpose.com –  Seiring dilimpahkannya Perkara dugaan korupsi keuangan Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia (PTBBI) tahun anggaram 2015 sampai 2019 ke Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang, dua tersangka berinisial IR (58) dan YH(40) juga telah dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum menuju Pangkalpinang menggunakan pesawat pada Kamis (7/12) kemarin. 

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri kepada wartawan membenarkan pelimpahan tersebut dan mengatakan jadwal persidangan masih menunggu penetapan pihak Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sedangkan kedua tersanga pada perkara ini untuk sementara telah pula dititipkan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang.

"Iya untuk perkara PTBBI sudah dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan para tersangka juga sudah dititipkan ke Lapas Pangkalpinang," ujarnya, Jum’at (8/12)

Sebelumnya, diketahui Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Belitung telah menetapkan IR dan YH sebagai tersangka atas kasus dugaan tipikor pengelolaan keuangan BUP PT PTBBI pada tanggal 23 Agustus 2023. 

IR yang bertindak sebagai Direktur Utama bersama-sama dengan YH  yang bertugas sebagai Direktur Operasional PT PTBBI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi  dalam pengelolaan biaya penyertaan modal oleh Pemkab Belitung sebesar Rp. 5 miliar.

Diduga penyertaan modal itu dipinjamkan atau disalahgunakan untuk kepentingan perusahaan PT Mega Karya Cemindo, PT Billiton Industrial Global, PT Next Biliton Indonesia dan kepentingan prinadi Direktur Utama PT PTBBI. 

"Adapun Kerugian Keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terdapat kerugian keuangan negara senilai Rp. 1.285.902.356," tandas Riki. (ram)