Gambar : Ratusan botol minol diamankan Satpol-PP Kabupaten Belitung saat menggelar razia di wilayah Kecamatan Sijuk.
Belitung|Satamexpose.com – Menjual minuman beralkohol (minol) tanpa dilengkapi izin resmi sesuai aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, ratusan botol minol dengan berbagai merek berhasil diamankan pihak Satpol-PP Kabupaten Belitung dari dua toko kelontong yang ada di wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis(16/11).
Ratusan botol minuman beralkohol itu diperjualbelikan secara bebas tanpa mengantongi dokumen penjualan minuman beralkohol yang sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pengawasan, Pengendalian, dan Perizinan Minuman Beralkohol.
Kasat Pol PP Kabupaten Belitung Hendri Suzanto mengatakan, pihaknya mengamankan ratusan minol tersebut dari dua toko saat menggelar razia di wilayah Kecamatan Sijuk dan sekitarnya.
“Sebagai tindak lanjut kami akan memanggil pemilik toko untuk memberikan pembinaan, arahan dan mekanisme penjualan minol ini,” ujarnya.
Menurutnya, razia tersebut dilakukan guna mengantisipasi peredaran atau penjualan minuman keras tanpa izin edar, sehingga mengganggu kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat dilwilayah Kecamatan Sijuk dan sekitarnya.
“Kegiatan razia hari ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yang telah kami laksanakan di wilayah Kecamatan Membalong,” pungkasnya. (ram)