Ticker

6/recent/ticker-posts

PENGAWAS DISNAKER PROVINSI BABEL LAYANGKAN TEGURAN KEDUA TERHADAP PT PUNCAK JAYA LESTARI TANJUNGPANDAN


Belitung|Satamexpose.com – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melayangkan surat teguran kepada PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan pidana ketenagakerjaan, Sabtu(9/9).

Surat teguran yang dilayangkan pihak Disnaker Provinsi Babel tersebut menyusul surat teguran pertamanya yang disampaikan pada Selasa (25/7) lalu sebagai tindak lanjut dari hasil monitoring Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Babel.

Doni Daulai selaku pengawas ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Babel mengatakan surat peringatan dan teguran kedua itu dilayangkan karena pihaknya menganggap jawaban dari managemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan terkait temuan pelanggaran ketenagakerjaan belum memenuhi komitmennya.

"Pihak managemen PT Puncak Jaya Lestari Tanjungpandan pada tanggal 25 Agustus 2023 lalu telah hadir sesuai surat teguran pertama, namun belum juga melakukan perbaikan dalam managemen," ujarnya.

Menurutnya, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah kembali melayangkan surat teguran kedua untuk mempertanyakan komitmen mereka dalam menjawab temuan pelanggaran ketenagakerjaan itu.

"Kita sudah layangkan surat teguran kedua pada Selasa (5/9) lalu dan ditunggu komitmennya hingga 15 hari kedepan," tambahnya, Kamis(7/9) sore.

Jika teguran kedua itu masih tidak diindahkan, maka pihak Disnaker Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mengarahkan persoalan pelanggaran itu kepidana atau pemberian sanksi administrasi. (ram)