Ticker

6/recent/ticker-posts

EDARKAN SABU SEBANYAK 1 ONS, SEORANG NELAYAN BERSTATUS BUJANGAN DICOKOK POLISI


Belitung|Satamexpose.com –  Diduga edarkan narkotika jenis sabu di wilayah Tanjungpandan, bujangan berinisial AP(31) diamankan Satres Narkoba Polres Belitung di kediamannya, Jalan Barokah, Desa Dukong, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (31/8/2023) lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga kepada wartawan dalam konferensi persnya mengatakan ketika dilakukan penggerebekan yang disaksikan ketua RT dan Kadus, ditemukan barang sebanyak bukti 27 paket sabu dengan berat bruto 44,4 gram.

Selain itu, didapati pula timbangan digital, handphone, kartu ATM, serta bungkus snack dan batu.

"Barang bukti sabu ini diperoleh tersangka dari rekannya KC yang saat ini masih buron," ujarnya, Senin(4/9).

Menurutnya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba.

"Sabu itu diambil tersangka di Jalan Sudirman Desa Perawas, tepatnya depan rumah sakit. Sabu dikemas dalam plastik hitam di bawah tiang listrik untuk diedarkan," ungkap Anton.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan itu menurutnya menerima sabu sekitar satu ons dari rekannya KC yang masih buron sejak Juli 2023 lalu.

Setelah mengambil sabu yang dikemas dalam plastik hitam itu, pelaku lalu membawanya ke kontrakan untuk kemudian diedarkan di wilayah Tanjungpandan.

“Pelaku mengedarkan sabu dengan cara melemparkan bungkus snack berisikan sabu dan batu dan jika barang sudah habis, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 6 juta dan untuk operasional Rp. 100 ribu per harinya,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (sis)