Ticker

6/recent/ticker-posts

LIMA TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOBA DI BELTIM TERANCAM EMPAT TAHUN PENJARA MINIMAL

Gambar : Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan didampingi Kasatres Narkoba AKP Arief Budiman dan Kasi Humas Ipda Jerry saat lakukan konferensi pers di Mako Polres Belitung Timur.

Belitung Timur|Satamexpose.com –  Kapolres Belitung Timur, AKBP Arif Kurniatan pimpin konferensi pers terkait pengungkapan lima orang pemakai dan pengedar narkoba di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis(3/8).

Penangkapan tersangka narkoba tersebut menurutnya berawal dari laporan masyarakat yang kemudian dilanjutkan dengan pengembangan oleh Satres Narkoba Polres Beltim.

AKBP Arif Kurniatan mengatakan penangkapan pertama dilakukan di Desa Batu Penyu dan Desa Lenggang pada tanggal 10 Juni 2023 dan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengguna dan pengedar.

"Setelah melakukan pengembangan, kita berhasil mengamankan tiga orang lagi di Desa Lalang pada 19 Juli kemarin," ujarnya, Kamis (3/8).

Dari penangkapan tersebut Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak lima bungkus plastik dengan total berat 3,55 gram, alat komunikasi untuk transaksi, uang tunai, serta kendaraan roda dua sebangak empat unit.

Adapun kelima tersangka tersebut yakni RE (27) warga Lampung, RU (33) warga Desa Lenggang, TO (32) warga Sumatera Selatan, NE (32) warga Bangka Selatan, dan NA (36) warga Lampung Selatan.

"Mereka dikenakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun pejara," tandas AKBP Arif Kurniatan didampingi Kasatres Narkoba AKP Arief Budiman dan Kasi Humas Ipda Jerry. (sam)