Ticker

6/recent/ticker-posts

PASUTRI PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIVONIS 2 TAHUN 3 BULAN

Gambar : Suasana persidangan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa pasutri.

Belitung|Satamexpose.com Majelis hakim yang diketuai Savitri pada persidangan Selasa(11/7) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan menetapkan pasutri (Robin dan Lenny) dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2023/PN Tdn dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan divonis 2  tahun 3 bulan  kurungan penjara dan membebaskan terdakwa  dari dakwaan primer.

Semula pasutri dengan perkara penyalahgunaan narkoba sempat dituntut JPU dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Demikian pula dengan Herman dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tdn yang semula dituntut JPU dengan pasal 127 (1) dengan 10 bulan penjara oleh majelis hakim divonis 11 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. (sis)

Posting Komentar

0 Komentar