Ticker

6/recent/ticker-posts

PASUTRI PERKARA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIVONIS 2 TAHUN 3 BULAN

Gambar : Suasana persidangan perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa pasutri.

Belitung|Satamexpose.com Majelis hakim yang diketuai Savitri pada persidangan Selasa(11/7) di Pengadilan Negeri Tanjungpandan menetapkan pasutri (Robin dan Lenny) dengan nomor perkara 75/Pid.Sus/2023/PN Tdn dinyatakan bersalah melanggar pasal 127 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan divonis 2  tahun 3 bulan  kurungan penjara dan membebaskan terdakwa  dari dakwaan primer.

Semula pasutri dengan perkara penyalahgunaan narkoba sempat dituntut JPU dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani terdakwa dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Demikian pula dengan Herman dengan nomor perkara 76/Pid.Sus/2023/PN Tdn yang semula dituntut JPU dengan pasal 127 (1) dengan 10 bulan penjara oleh majelis hakim divonis 11 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. (sis)