Ticker

6/recent/ticker-posts

LIBATKAN PASUTRI, DUGAAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA SEGERA DISIDANGKAN

.   Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.com –  Perkara dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 300 gram yang melibatkan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial AG (38) dan RI (41) yang telah dilimpahkan Polres Belitung ke Kejaksaan Negeri Belitung pada 3 Juli 2023 lalu segera akan naik ke persidangan, Senin (17/7).

Kajari Belitung, Lila Nasution melalui Kasi Intelejen Riki Guswardi kepada wartawan mengatakan kedua tersangka akan didakwa Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Rencananya hari ini akan pelimpahan ke pengadilan, kalau tahap dua tanggal 3 Juli kemarin dari Polres Belitung," ujarnya.

Saat ini pasutri tersebut masih menjalani proses penahanan dengan status penahanan jaksa.

Penagkapan tersangka AG dan RI berawal ketika tim gabungan Polres Belitung, BNNK Belitung dan Bea Cukai Tanjungpandan mengamankan paket yang dibawa seseorang yang ditujukan untuk tersangka AG pada awal bulan Maret 2025 lalu.

Ketika paket digeledah, ditemukan bungkusan plastik klip bening yang diduga berisikan sabu dengan berat sekitar 300 gram.

Selanjutnya tim gabungan mengamankan tersangka di kediamannya Jalan Zainudin Aba, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Bkepulauan Bangka Belitung. (sis)