Ticker

6/recent/ticker-posts

KPHL BELANTU MENDANAU PASANG TANDA LARANGAN MELAKUKAN PENAMBANGAN DI KAWASAN HLP SUNGAI BRANG I


Belitung|Satamexpose.com – Dibawah komando Kasi Pengamanan UPT KPHL Belantu Mendanau lakukan pembinaan dan pemasangan spanduk peringatan terkait aktifitas TI di kawasan hutan lindung Sungai Brang I, Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jum’at (2/6) sekira pukul 09.30 WIB.

Kasi Pengamanan UPT KPHL Belantu Mendanau kepada Satamexpose.com mengatakan pihaknya saat ini hanya melakukan pembinaan dan pemasangan spanduk terkait larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.

“Saat kami tiba, beberapa penambang terlihat melarikan diri. Namun sebagian besar terlihat memang sudah kosong ditinggalkan dan hanya tersisa sakan saja,” ujarnya via selular.

Sementara itu Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau, Bambang Wijaya mengatakan pihaknya turun kelokasi menindak lanjuti pemberitaan yang dimuat di Satamexpose.com pada Kamis (1/6) kemarin tentang Kawasan Hutan Lindung di desa Juru Seberang yang dijarah puluhan penambang.

“Sebagai tindak lanjut, kita telah turunkan tim dan mendapati kawasan tersebut telah kosong dan hanya tersisa bekas TI saja,” ujarnya.

Kendati demikian dirinya membenarkan jika lokasi yang dimaksud memang benar merupakan kawasan hutan lindung pantai.

“Kita sudah memasang beberapa spanduk pengumuman ketentuan pidana berdasarkan Undang-undang  tentang larangan melakukan kegiatan penambangan di kawasan tersebut,” tandas Bambang Wijaya. (sis)