Ticker

6/recent/ticker-posts

HUTAN LINDUNG JURU SEBERANG DIJARAH PULUHAN TAMBANG ILEGAL, KPHL BELANTU MENDANAU AKAN TURUNKAN TIM


Belitung|Satamexpose.com – Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali dijarah puluhan unit Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk suntik, Kamis (1/6).

Berdasarkan pantauan lapangan tim Satamexpose.com di lapangan, tambang berlokasi Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang dengan koordinat -2,771959, 107,627082 itu diketahui hasil timahnya ditampung oleh kolektor bernama Sakku.

Sebut saja Amir, salah seorang warga Desa Juru Seberang mengaku tidak di izinkan untuk menambang di daerah tersebut dan hanya orang dari luar Desa Juru Seberang saja yang diperbolehkan.

"Timahnya banyak disitu, Kami tidak di izinkan masuk, yang kerja disitu hanya orang luar saja yang di izinkan, timahnya harus masuk Sakku," ujarnya kepada Satamexpose.com, Rabu (31/5).

Sementara itu, salah seorang penambang yang berada di wilayah tersebut saat ditemui mengatakan, bahwa lahan tempat mereka bekerja adalah milik warga Desa Juru Seberang bernama Robet, sehingga untuk bisa bekerja di wilayah tersebut, mereka harus membayar sejumlah uang  setiap minggunya kepada pemilik lahan.

"Lahan milik Pak Robet Pak, warga Seberang dan untuk menambang disini kami harus membayar fee setiap minggunya kepada pemilik lahan serta diharuskan menjual timah hasil penambangan di daerah tersebut kepada Sakku sebagai penampugnya serta membayar uang koordinasi," paparnya.

Kepala Desa Juru Seberang, Ardiansyah ketika dikonfirmasi terkait aktifitas tambang Ilegal dikawasan tersebut mengatakan pihaknya tidak pernah memberikan izin kepada para penambang, baik penambang dari desa setempat, maupun penambang dari luar.

"Tidak pernah memberikan izin kepada para penambang, baik penambang dari desa setempat, maupun penambang dari luar,” tegasnya.

Sementara itu, Marwandi alias Bacok selaku Ketua HKM Juru Seberang secara tegas mengatakan wilayah tersebut tidak termasuk kawasan HKM Juru Seberang.

“Kawasan tersebut tidak masuk di dalam Kawasan HKM Juru Seberang,” ujarnya kepada Satamexpose.com, Kamis (1/6).

Senada dengan itu, Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau Bambang Wijaya terkait persoalan tersebut mengatakan pihaknya akan segera menurunkan tim untuk memastikan wilayah yang dimaksudkan.

“Jika memang didalam kawasan hutan lindung pantai maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Bambang, Kamis (1/6). (tim)