Belitung|Satamexpose.com – Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali
dijarah puluhan unit Tambang Inkonvensional (TI) jenis rajuk suntik, Kamis
(1/6).
Berdasarkan pantauan lapangan tim Satamexpose.com di lapangan, tambang berlokasi
Kawasan Hutan Lindung Pantai (HLP) Desa Juru Seberang dengan koordinat
-2,771959, 107,627082 itu diketahui hasil timahnya ditampung oleh kolektor
bernama Sakku.
Sebut saja Amir, salah seorang warga Desa Juru
Seberang mengaku tidak di izinkan untuk menambang di daerah tersebut dan hanya
orang dari luar Desa Juru Seberang saja yang diperbolehkan.
"Timahnya banyak disitu, Kami tidak di izinkan
masuk, yang kerja disitu hanya orang luar saja yang di izinkan, timahnya harus
masuk Sakku," ujarnya kepada Satamexpose.com,
Rabu (31/5).
Sementara itu, salah seorang penambang yang berada
di wilayah tersebut saat ditemui mengatakan, bahwa lahan tempat mereka bekerja
adalah milik warga Desa Juru Seberang bernama Robet, sehingga untuk bisa
bekerja di wilayah tersebut, mereka harus membayar sejumlah uang setiap minggunya kepada pemilik lahan.
"Lahan milik Pak Robet Pak, warga Seberang dan
untuk menambang disini kami harus membayar fee setiap minggunya kepada pemilik
lahan serta diharuskan menjual timah hasil penambangan di daerah tersebut kepada
Sakku sebagai penampugnya serta membayar uang koordinasi," paparnya.
Kepala Desa Juru Seberang, Ardiansyah ketika
dikonfirmasi terkait aktifitas tambang Ilegal dikawasan tersebut mengatakan pihaknya
tidak pernah memberikan izin kepada para penambang, baik penambang dari desa
setempat, maupun penambang dari luar.
"Tidak pernah memberikan izin kepada para
penambang, baik penambang dari desa setempat, maupun penambang dari luar,” tegasnya.
Sementara itu, Marwandi alias Bacok selaku Ketua HKM Juru Seberang secara tegas
mengatakan wilayah tersebut tidak termasuk kawasan HKM Juru Seberang.
“Kawasan tersebut tidak masuk di dalam Kawasan HKM
Juru Seberang,” ujarnya kepada Satamexpose.com, Kamis (1/6).
Senada dengan itu, Kepala UPT KPHL Belantu Mendanau
Bambang Wijaya terkait persoalan tersebut mengatakan pihaknya akan segera
menurunkan tim untuk memastikan wilayah yang dimaksudkan.
“Jika memang didalam kawasan hutan lindung pantai
maka akan kita proses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandas Bambang, Kamis
(1/6). (tim)