Ticker

6/recent/ticker-posts

HNSI BELITUNG TOLAK KEBIJAKAN EKSPOR PASIR LAUT


Belitung|Satamexpose.com – Terbitnya aturan pengelolaan sedimentasi laut yang melandasi pembukaan ekspor pasir laut seperti diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut yang ditandatangani Presien Jokowidodo pada 15 Mei 2023  dinilai rapuh dan tidak didasari kajian yang matang.

Ketua HNSI Belitung, H. Moctar Motong ketika dihubungi Satamexpose.com mengatakan pihaknya secara tegas menentang kebijakan tersebut dan secepatnya akan menggelar konsolidasi akbar bersama organisasi pencinta lingkungan hidup, Organisasi Kepariwisataan, Organisasi Pemda dan LSM yang ada di Belitung.

“Kita akan berdiskusi guna mencari solusi agar peraturan ini tidak diterapkan di Provinsi Babel, terkhusus di Pulau Belitung dan kita akan bersurat secara resmi kepada Presiden terkait masalah ini,” katanya, Sabtu (10/6).

Menurutnya, peraturan tersebut jika di terapkan di Belitung akan berdampak besar bagi para nelayan yang menggantungkan hidupnya dari hasil laut.

“Selain itu kita juga merupakan daerah destinasi wisata, akan jadi apa pariwisata kita yang memang mengandalkan keindahan laut, pantai serta gusung yang dihasilkan dari sedimentasi laut itu,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Muhammad Abdi Sahufan berpendapat landasan penyusunan PP nomor 26 tahun 2023 dinilai tidak merujuk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, konsideran PP no. 26/2023 satu-satunya rujukan hanya Undang-undang No. 32/2014 tentang Kelautan pada pasal 27 yang menyebutkan bahwa pengelolaan ekosistem pesisir dan laut ditunjuk untuk pemulihan dari kerusakan lingkungan.

Sedangkan PP 26/2023 terkait pembersihan laut dari sedimentasi, termasuk untuk tujuan ekspor pasir laut menurutnya bukanlah dalam upaya memulihkan kerusakan lingkungan.

Landasan penyusunan PP No. 26/2023 sangat rapuh. Kebijakan ini dibuat tanpa prinsip dasar dan tujuan yang jelas bagi lingkungan dan ekosistem laut,” kat Abdi seperti yang dilansir Kompas.com (3/6) lalu. (ram)