Gambar :Haryudi(27) warga Perlang yang diamankan Polres Bangka Tengah berikut barang bukti narkotika jenis sabu. |
Bangka Tengah|Satamexpose.com – Haryudi alias Yudi (27) warga DesaPerlang, Kecamatan Lubuk Besar,
Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)
dicokok Satuan Narkoba Polres Bateng di sebuah pondok kebun sawit, Selasa (2/5)
sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Narkoba Polres Bateng Iptu. Windaris seijin Kapolres AKBP.
Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan pelaku
ditangkap karena memiliki serta menjual narkotika jenis sabu.
Menurutnya, pelaku berhasil diringkus
setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan, serta
kebiasaan pelaku dalam melakukan aktifitas peredaran narkoba.
"Saat tim kita mengetahui keberadaan pelaku, maka tim
langsung menuju sebuah pondok kebun sawit di desa tersebut (perlang), saat
dilakukan pengerebekan pelaku ini sedang berada di dalam pondok dan melakukan
aktifitas membungkus narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya, Rabu (3/5).
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 45
paket sabu kecil yang sudah terbungkus plastik strip bening, dengan total
berat 17,01 gram dan 1 paket sabu berukuran sedang serta sejumlah barang bukti
pendukung penjualan narkoba lainnya.
"Pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di
Polres Bangka Tengah dan pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau
Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana
hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara," tandas Iptu Windaris. (**)