Ticker

6/recent/ticker-posts

ASYIK MENGEMAS PAKET SABU, PEMUDA ASAL PERLANG DIGEREBEK POLISI

Gambar :Haryudi(27) warga Perlang yang diamankan Polres Bangka Tengah berikut barang bukti narkotika jenis sabu.

Bangka Tengah|Satamexpose.com – Haryudi alias Yudi (27) warga DesaPerlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dicokok Satuan Narkoba Polres Bateng di sebuah pondok kebun sawit, Selasa (2/5) sekira pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Bateng Iptu. Windaris seijin Kapolres AKBP. Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH mengatakan pelaku ditangkap karena memiliki serta menjual narkotika jenis sabu.

Menurutnya, pelaku berhasil diringkus setelah pihaknya melakukan penyelidikan mendalam terkait keberadaan, serta kebiasaan pelaku dalam melakukan aktifitas peredaran narkoba.

"Saat tim kita mengetahui keberadaan pelaku, maka tim langsung menuju sebuah pondok kebun sawit di desa tersebut (perlang), saat dilakukan pengerebekan pelaku ini sedang berada di dalam pondok dan melakukan aktifitas membungkus narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya, Rabu (3/5).

Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan sebanyak 45 paket sabu kecil yang sudah terbungkus plastik strip bening, dengan total berat 17,01 gram dan 1 paket sabu berukuran sedang serta sejumlah barang bukti pendukung penjualan narkoba lainnya.

"Pelaku serta barang bukti saat ini sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan pelaku patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana hukumannya bisa diatas 5 tahun penjara," tandas Iptu Windaris. (**)