Belitung|Satamexpose.com
– Laksanakan putusan
pengadilan, Kejaksaan Negeri Belitung musnahkan 40 barang bukti perkara tindak
pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Agustus 2022
hingga Januari 2023, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (8/3).
Pemusnahan barang bukti yang disaksikan Bupati
Belitung, Ketua DPRD Belitung, Unsur Forkopimda Belitung, serta tamu undangan
lainnya itu merupakan hasil sitaan tindak pidana narkotika, kesehatan, umum
biasa serta perkara tindak pidana pertambangan.
“Berdasarkan data untuk pil saja hampir 5.000 butir
yang kita musnahkan, belum lagi sabu dan lainnya, ada banyak perkara narkotika,”
papar Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution.
Menurutnya, pemberantasan norkotika merupakan program
pemerintah yang harus didukung dan harus dijadikan skala prioritas.
“Pemberantasan narkotika bukan menjadi tanggung jawab
Kepala Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) semata, namun merupakan
tanggungjawab seluruh masyarakat dan itu harus kita mulai dari diri kita
pribadi untuk menjauhinya, kemudian skupnya bertambah kepada keluarga kita,
baru kepada masyarakat,” tandas Lila. (tlg)