Ticker

6/recent/ticker-posts

MUSNAHKAN EMPAT PULUH BARANG BUKTI PERKARA TIPIDUM, LILA SEBUT PEMBERANTASAN NARKOTIKA HARUS DIJADIKAN SKALA PRIORITAS

Gambar : Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2022 hingga Januari 2023.

 

Belitung|Satamexpose.com – Laksanakan putusan pengadilan, Kejaksaan Negeri Belitung musnahkan 40 barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode Agustus 2022 hingga Januari 2023, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung, Rabu (8/3).

Pemusnahan barang bukti yang disaksikan Bupati Belitung, Ketua DPRD Belitung, Unsur Forkopimda Belitung, serta tamu undangan lainnya itu merupakan hasil sitaan tindak pidana narkotika, kesehatan, umum biasa serta perkara tindak pidana pertambangan.

“Berdasarkan data untuk pil saja hampir 5.000 butir yang kita musnahkan, belum lagi sabu dan lainnya, ada banyak perkara narkotika,” papar Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution.

Menurutnya, pemberantasan norkotika merupakan program pemerintah yang harus didukung dan harus dijadikan skala prioritas.

“Pemberantasan narkotika bukan menjadi tanggung jawab Kepala Daerah serta Aparat Penegak Hukum (APH) semata, namun merupakan tanggungjawab seluruh masyarakat dan itu harus kita mulai dari diri kita pribadi untuk menjauhinya, kemudian skupnya bertambah kepada keluarga kita, baru kepada masyarakat,” tandas Lila. (tlg)