Pangkalpinang|Satamexpose.com – Batara Harahap
(35) warga Toboali, Kabupaten Bangka selatan, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal
Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) karena telah melakukan
penghinaan terhadap seseorang melalui video berdurasi dua menitan.
Dalam
video tersebut tersangka juga mengajak masyarakat Babel untuk melakukan unjuk
rasa dengan agenda aksi meminta Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin mundur dari
jabatannya, lantaran dianggap telah merusak tatanan penambangan ilegal di Babel
yang selama ini sudah tersusun rapi.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan
penetapan tersangka terhadap Batara ini dilakukan karena diduga melanggar
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
“Pemeriksaan terhadap Batara berdasarkan laporan polisi pada 7 Maret 2023 lalu, terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah video yang menyebar di pesan Whatsapp,” ujarnya, Minggu (26/3).
Menurutnya
penetapan tersangka terhadap Batara ini, setelah melalui berbagai serangkaian
mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.
"Jadi
ada dua pasal yang menjerat tersangka, yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE
tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27
ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran
Nama Baik," jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka.
"Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Batara terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 menitan, akun Whatsapp dan handphone tersangka," papar Jojo
Sementara itu, terkait adanya kasus ini, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media. Apalagi dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.(**)