Ticker

6/recent/ticker-posts

LAKUKAN UJARAN KEBENCIAN DI MEDSOS, POLISI RESMI TETAPKAN BATARA SEBAGAI TERSANGKA

Gambar : Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo.

Pangkalpinang|Satamexpose.com – Batara Harahap (35) warga Toboali, Kabupaten Bangka selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) karena telah melakukan penghinaan terhadap seseorang melalui video berdurasi dua menitan.

Gambar : BH alias Batara saat diamankan di Polda Babel.

Dalam video tersebut tersangka juga mengajak masyarakat Babel untuk melakukan unjuk rasa dengan agenda aksi meminta Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin mundur dari jabatannya, lantaran dianggap telah merusak tatanan penambangan ilegal di Babel yang selama ini sudah tersusun rapi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, mengatakan penetapan tersangka terhadap Batara ini dilakukan karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

“Pemeriksaan terhadap Batara berdasarkan laporan polisi pada 7 Maret 2023 lalu, terkait adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang melalui sebuah video yang menyebar di pesan Whatsapp,” ujarnya, Minggu (26/3).

Menurutnya penetapan tersangka terhadap Batara ini, setelah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur. 

"Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka, yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka. 

"Saat ini, sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap Batara terhitung tanggal 25 Maret yang lalu. Untuk barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 menitan, akun Whatsapp dan handphone tersangka," papar Jojo

Sementara itu, terkait adanya kasus ini, Kabid Humas mengimbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media. Apalagi dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.(**)