Belitung|Satamexpose.com
– Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi
Kepulauan Bangka Belitung melalui UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung
(KPHL) Belantu Mendanau akan melaksanakan sosialisasi pendataan dan tata cara penyelesaian
aktivitas kegiatan usaha masyarakat yang telah terbangun di dalam kawasan hutan
sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut direncanakan akan digelar di Gedung
Cabdin PUPR Belitung Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (17/2)
mendatang.
Kepala KPHL Belantu Mendanau Dinas Lingkungan Hidup dan
Kehutatan Provinsi Bangka Belitung, Bambang Wijaya S.Ipem mengatakan sosialisasi
tersebut akan melibatkan Kepala Desa se-Kabupaten Belitung terutama desa yang
berbatasan dengan hutan Negara.
“Untuk pelaksanaan inventarisir dan pendataan sudah
dimulai sejak Senin Tanggal 13 Februari 2023, untuk itu kami berharap kepada
masyarakat untuk dapat bekerja sama memberikan data-data yang butuhkan seperti
lokasi, luas lahan, tahun tanam dan lain-lain,” ujarnya, Senin (13/2).
Menurutnya, pendataan tersebut akan berakhir pada bulan April
Tahun 2023 dan diharapan kegiatan itu nantinya akan memberikan aspek legalitas
kepada masyarakat yang berusaha dalam kawasan hutan sesuai dengan UU Cipta Kerja.(rls)