Ticker

6/recent/ticker-posts

SERAHKAN 311 LEMBAR SERTIFIKAT PTSL, AGUSTINUS SEBUT MASIH BANYAK YANG TERHUTANG BPHTB

Gambar  : Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos serahkan secara simbolik sertifikat program PTSL tahun 2022 kepada perwakilan Desa Batu Itam didampingi Kepala Pertanahan Belitung, Agustinus W. Sahetapy.

 

Belitung|Satamexpose.com –  Bertempat di Gedung Serbaguna Pemkab Belitung, Bupati Belitung H, Sahani Saleh, S.Sos bersama Kepala Pertanahan Belitung, Agustinus W. Sahetapy menyerahkan 311 sertifikat hak atas tanah program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) khusus masyarakat Desa Batu Itam, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis, 26/1).

Kepala Pertanahan Belitung, Agustinus W. Sahetapy mengatakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun 2022 secara keseluruhan berjumlah 2.500 yang tersebar di 12 Desa dan Kelurahan se Kabupaten Belitung.

“Hari ini kami menyerahkan sertifikat PTSL khusus untuk Desa Batu Itam, yang mana sebelumnya kita juga telah menyerahkan kepada Kelurahan Pangkallalang sebanyak 900-an sertifikat, Desa Dukong 400 lembar dan Desa Tanjung Rusa 400 lembar. Untuk sisanya seperti Desa Air Seruk, Ar Selumar dan lainnya akan kita serahkan sesuai jadwal,” ujarnya.

Meski telah tercatat secara administrasi di Kantor Pertanahan, dirinya juga mengakui jika dari ratusan PTSL yang diserahkan, masih banyak yang berstatus terhutang Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Pemda telah memberikan keringanan seperti yang telah diatur dalam Peraturan Bupati, jadi kami harapkan agar BPHTB yang masih terhutang untuk diselesaikan, karena tidak bisa peralihan seperti jual beli ataupun anggunan ke Bank nantinya,” tutur Agustinus.

Khusus program PTSL di tahun 2023 ditargetkan sebanyak 1.500 sertifikat yang akan menyasar tiga wilayah, yakni Kecamatan Tanjungpandan, Kecamatan Badau dan Kecamatan Sijuk. (rus)