Belitung |Satamexpose.com – Terkait pemberitaan bertebarannya poster bergambar seseorang dengan tulisan EMP H. Eka Mulya Putra calon DPD RI 2024, di sepanjang Jalan Jend. A. Yani dan beberapa titik lainnya di Tanungpandan, Kabupaten Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang membuat geram aktifis lingkungan hidup, langsung ditindak lanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Belitung, Sabtu(19/11).
Kasatpol PP Kabupaten Belitung, Hendri Susanto usai
mendapatkan kabar tersebut segera memerintahkan anggotanya bergerak dan
melakukan pelepasan poster yang terpaku di pohon-pohon sepanjang jalan.
Menurutnya , penertibkan poster tersebut sesuai dengan pasal 6 ayat (1) huruf (b) Perda Kabupaten Belitung nomor : 1 tahun 2018 tentang Pemasangan Reklame.
Dalam Perda tersebut disebutkan pohon merupakan lokasi yang dilarang untuk pemasangan reklame.
"Kami menghimbau kepada siapapun agar tetap mematuhi Perda terkait pemasangan reklame," tandas Hendri. (rus)