Ticker

6/recent/ticker-posts

LAKUKAN AKSI PENCURIAN LEBIH DARI TUJUH LOKASI, PERKARA PASUTRI PELAKU PENCURIAN DILIMPAHKAN KE POLRES BELITUNG

Gambar : Pasutri pelaku pencurian ketika diamankan pihak kepolisian.

 

Belitung |Satamexpose.com – Terkait dua pelaku tindak pidanan pencurian yang tertangkap basah oleh warga Dusun Mempiuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Bada, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (2/11) malam ternyata pasutri (pasang suami istri) yakni Nr (29) dan LH (28) yang merupakan warga Dusun Kelekak Usang, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kapolsek Badau Iptu Niko Panderi memastikan, proses hukum terhadap pasutri pelaku pencurian tersebut berlanjut, sebab warga yang menjadi korban pencurian sudah membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.

“Proses hukumnya lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami serah terima kan ke Polres Belitung untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya, Kamis(3/11).

Berdasarkan hasil interogasi awal diketahui pasutri itu sudah melakukan pencurian pada beberapa TKP di Belitung.

“Hasil interogasi semalam, kedua pelaku melakukan pencurian lebih dari tujuh TKP, termasuk di daerah Air Seruk, Sijuk, Cerucuk dan Pilang. Selanjutnya untuk pengembangan dan penanganan kasusnya di tangani oleh Polres Belitung,” tandas Iptu Niko Panderi. (tlg)