Belitung |Satamexpose.com
– Terkait
dua pelaku tindak pidanan pencurian yang tertangkap basah oleh warga Dusun
Mempiuk, Desa Cerucuk, Kecamatan Bada, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung pada Rabu (2/11) malam ternyata pasutri (pasang suami istri) yakni
Nr (29) dan LH (28) yang merupakan warga Dusun Kelekak Usang, Desa Aik Rayak, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kapolsek
Badau Iptu Niko Panderi memastikan, proses hukum terhadap pasutri pelaku
pencurian tersebut berlanjut, sebab warga yang menjadi korban pencurian sudah
membuat laporan secara resmi kepada pihak kepolisian.
“Proses
hukumnya lanjut, kedua pelaku berikut barang bukti sudah kami serah terima kan
ke Polres Belitung untuk menjalani proses penyidikan,” ujarnya, Kamis(3/11).
Berdasarkan
hasil interogasi awal diketahui pasutri itu sudah melakukan pencurian pada beberapa
TKP di Belitung.
“Hasil
interogasi semalam, kedua pelaku melakukan pencurian lebih dari tujuh TKP,
termasuk di daerah Air Seruk, Sijuk, Cerucuk dan Pilang. Selanjutnya untuk pengembangan
dan penanganan kasusnya di tangani oleh Polres Belitung,” tandas Iptu Niko
Panderi. (tlg)