Belitung Timur |Satamexpose.com
– Pria berinisial AD alias Sar (30) warga Kabupaten
Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan diamankan Satres Narkoba
Polres Belitung Timur saat berada di Jalan Pergib, RT 004/002 Dusun Mulya, Desa
Lalang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka
Belitung, Rabu(9/11) lalu.
Pelaku diduga sering melakukan transaksi narkotika di
Kecamatan Manggar dan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan
barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu siap edar, satu unit
handphone merk Vivo warna biru, satu buah sepeda motor merk Honda beat street
berwarna hitam dengan Nopol BN 2271 XJ, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kasatres Narkoba Polres Belitung Timur AKP Suroso mengatakan, penagkapan
pelaku berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihak kepolisian melakukan
penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah kontrakan pelaku.
Sesaat sebelum penangkapan, polisi sempat membuntuti pelaku sampai di Jalan
Pergib.
“Saat
itu juga anggota kami langsung menyetop pelaku dan melakukan penggeledahan
badan. Hasilnya anggota menemukan 12 paket sabu siap jual,” ujarnya, Kamis
(10/11).
Akibat
perbuatannya, polisi menjerat pelaku Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 114 Ayat
(1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman maksimal
20 tahun kurungan penjara. (tlg)