Belitung
|Satamexpose.com
– Keroyok dan tusuk
korban dengan pisau, tiga pelaku yang berinisial D(28), R(22) dan K(21) dicokok
Satreskrim Polres Belitung di kediaman masing-masing di wilayah Tanjungpandan.
Pengeroyokan tersebut terjadi di sebuah rumah kosong
Jalan Aik Saga, Desa Aik Saga, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung,
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Minggu (23/10) lalu.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan
barang bukti berupa satu buah pisau lipat, dan pakaian milik para pelaku dan
korban.
Kasi Humas Polres Belitung AKP Antonius Sinaga mengatakan
kejadian berawal saat para pelaku sedang nongkrong sambil menenggak minuman
beralkohol di lokasi kejadian.
Kemudian, datang korban bernama Rizki Ananda
menghampiri ketiga pelaku dan ikut menenggak minuman beralkohol bersama para
pelaku.
Tak lama berselang korban merasa tersinggung dengan
ucapan pelaku D dan langsung merangkul pelaku D, namun pelaku D langsung
melepaskan rangkulan tangan dari korban serta menampar wajah korban.
Selanjutnya pelaku K langsung berdiri dan memukul
kepala korban. Setelah itu pelaku R langsung mendekati korban sambil
mengeluarkan pisau lipat yang berada dalam saku celananya dan langsung menusuk
bagian perut korban.
“Motifnya para pelaku merasa tersinggung akibat
ucapan korban. Sehingga para pelaku mengeroyok korban,” ujarnya saat konferensi
pers, Rabu (26/10).
Akibat perbuatannya, polisi para menjerat pelaku
Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang Pengeroyokan.
“Saat ini ketiga tersangka sudah berada di sel
tahanan Mapolres Belitung,” tandas AKP Antonius Sinaga. (tlg)