Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT PENGEROYOKAN DI PARKIRAN THM SARI LAUT, TIGA ORANG KARYAWAN DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

                    Gambar ilustrasi.

 

Belitung |Satamexpose.com – Satreskrim Polres Belitung menetapkan tiga orang karyawan Tempat Hiburan Malam (THM) Sari Laut sebagai tersangka pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya Rolan Pramudya(22) dengan luka memar akibat benda tumpul dan sejumlah luka lecet pada bagian tangan serta kepala, Minggu(4/9) dini hari.

Tiga tersangka tersebut yakni seorang security berinisial WS(28), AT(24) selaku penjaga parkiran dan PR(27) seorang waiters.

Kasatreskrim Polres Belitung, Iptu Edi Purwanto mengatakan, penetapan tersebut diambil setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap para saksi.

Menurutnya, kesalah pahaman menjadi pemicu terjadinya perkelahian hingga pengeroyokan di halaman parkiran THM Sari Laut, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel yang mengakibatkan korban jiwa.

Sedangkan lokasi kejadian pengeroyokan itu sendiri menurutnya dari dalam ruangan hingga ketempat parkiran THM Sari Laut.

“Untuk ketiga pelaku telah kita tetapkan sebagai tersangka, sedangkan mengenai keterlibatan pihak lain sejauh ini belum ada namun masih dalam proses penyelidikan lanjutan,” ujarnya, Senin(5/9).

Polisi menjerat ketiga tersangka dengan pasal 338 dan/atau pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, hasil otopsi yang dilakukan pihak kepolisian dari Bid Dokkes Polda Babel dan Unit Identifikasi Satreskrim Polres Belitung serta pihak Rumah Sakit terhadap jenazah korban diketahui pada luka luar hanya terdapat memar dan lecet namun tidak ditemukan adanya luka sayatan benda tajam.

“Setelah dilakukan pembedahan pada bagian perut dan organ lainnya tidak ada masalah, namun terdapat benjolan darah (pendarahan, red) pada bagian tulang tengkorak dan otak,” papar dr. Suranto ketika dikonfirmasi pihak jurnalis. (tlg)