Belitung
|Satamexpose.com
– Diduga
lakukan praktek prostitusi online, tiga
wanita asal Jawa Barat berinisial NF (26), RM (30) dan DN (27), termasuk lelaki
SC (24) diamankan pihak Satpol PP Kabupaten Belitung di rumah kosan Jalan Pemuda, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung,
Provinsi Kepulauan Babel, Senin(22/8) sekira pukul 21.00 WIB.
Kabid
Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Sani mengatakan penertiban dilakukan pihaknya yang
didampingi perangkat desa setempat menindak lanjuti laporan masyarakat sekitar.
Di
kosan dimaksud, petugas mendapati seorang pria berinisial SC sedang berada di kamar
bersama DN, sedangkan dua wanita lainnya NF dan RM
berada di kamar berbeda.
"Kami
dapati tiga wanita dan seorang pria yang
mengaku baru akan mencoba jasa mereka," ujarnya, Selasa(23/8).
Selanjutnya,
pihak Satpol PP memberikan pembinaan dan pengawasan ketat terhadap tiga wanita itu.
“Jika
nantinya kembali
didapati melakukan perbuatan serupa, maka akan dikenakan Pasal 37 dari Perda
Tibum dengan ancaman hukuman 90 hari kurungan atau
denda sebesar Rp. 50
juta,” tandas Abdul Sani.
(rus)