Ticker

6/recent/ticker-posts

ASIK BERJUDI KOTOK-KOTOK, DUA PRIA DAN SEORANG WANITA DICOKOK POLISI

.                         Gambar ilustrasi.

 

Belitung |Satamexpose.com – Kedapatan bermain judi kotok-kotok (judi dadu, red) di sebuah rumah Jalan Mualim, Desa Aik Pelempang Jaya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Babel, dua pria berinisial R(54) dan H(46) serta seorang wanita  serta seorang wanita inisial P(22) digelandang ke Mapolres Belitung, Selasa(23/8) sekira pukul 14.30 WIB.

Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat.

"Ketiga tersangka mengakui bermain judi tersebut dengan status H sebagai bandar sedangkan P dan R pemasang," ungkapnya, Rabu(24/8).

Selain menangkap ketiga tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp.135 ribu, berikut perlengkapan judi seperti karton putih bertuliskan angka dan dadu merah disertai mangkuk sebagai sarana pengguncang dadu.

"Saat ini ketiganya dikenakan Pasal 303 KUHP dan untuk penahanan masih menunggu proses pemeriksaan," tandas Pinem.(tlg)