Belitung|Satamexpose.com – Kasus
Pembunuhan wanita pemandu lagu di
rumah makan dan karaoke ‘Suka Hati’, Jalan Pilang, Desa Dukong, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung diungkap satu
persatu saat tim Polres Belitung menggelar reka ulang, Kamis(21/7).
Rekonstruksi
yang mendapat perhatian dari masyarakat tersebut membuat pihak kepolisian harus
memberikan pengawalan ketat sejak awal kedatangan tersangka dengan menggunakan baju
tahanan dengan tangan terborgol dan berjalan pincang menahan rasa sakit akibat
luka tembak.
Satu
persatu adegan tersangka peragakan, mulai dari tiba di lokasi kejadian, bertemu
pengelola karaoke dan rumah makan Suka Hati, ngobrol bersama korban di dalam
hall, hingga tersangka menghabisi nyawa korban dan meninggalkan lokasi
kejadian.
Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan, tersangka
Rahman Dahiri alias Hambali(35) melakukan 21 adegan reka ulang pembunuhan
terhadap korban Fatma alias Dhea Adelia(21)
"Setelah dilakukan rekon tadi kami
berkeyakinan diduga adanya pembunuhan berencana," ujarnya.
Menurutnya, pada adegan ke-14 tersangka memperagakan
tindakan pembunuhan yaitu saat tersangka mengeluarkan pisau yang diselipkan di
pinggangnya dan pada adegan ke-15, 16 dan 17 menggambarkan cara tersangka
melakukan penusukan ketubuh korban hingga mengakibatkan adanya 12 luka tusukan
di tubuh bagian depan maupun belakang korban.
Tersangka pertamakali melakukan penusukan
pada bagian perut korban hingga mengeluarkan lemak, dilanjutkan dengan menusuk
lengan kiri korban. Selanjutnya tersangka menusuk bagian belakang tubuh korban
dan terakhir pada bagian dada korban.
"Untuk pisau yang digunakan sesuai hasil rekonstruksi tersangka masih mengatakan memang sudah berada di ruang kamar milik korban," ujar Iptu Edi
Purwanto.
Rekontruksi dihadiri pula Kasi Pidum Jejari Belitung,
Beni Pranata besarta jajarannya, penasehat hukum dari LKBH, Herianto dan polisi
turut menghadirkan enam oranng saksi yang terdiri dari lima orang rekan korban
dan seorang lainnya merupakan rekan tersangka. (tlg)