Ticker

6/recent/ticker-posts

POKJA PEMILIHAN 07 BIRO PENGADAAN BARANG DAN JASA PROVINSI BABEL DIDUGA LAKUKAN PERSEKONGKOLAN

Gambar : Penetapan pemenang pada paket Pemeliharaan Berkala Jalan Buding - Manggar (DAK Penugasan Tematik I) oleh Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di duga sarat KKN.


Belitung|Satamexpose.com – Kompetisi yang sehat merupakan elemen kunci guna menghasilkan penawaran paling menguntungkan bagi Pemerintah khususnya harga paling rendah dan kualitas barang paling baik, namun berbeda dengan tender proyek Pemeliharaan Berkala Jalan Buding - Manggar (DAK Penugasan Tematik I) yang didanai APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan nilai pagu  Rp.  6.875.000.000,00  disinyalir sarat terjadi persekongkolan.

Tender yang mulai dibuka pada tanggal 17 Mei 2022 tersebut diikuti oleh lima perusahaan yang memasukkan penawaran, yaitu  CV. KHAUSA PRIMA dengan penawaran Rp. 6.235.896.189,91 atau penawaran penurunan harga dari pagu sekitar  Rp. 639.103.810,09 (9,30 %) sebagai penawar terendah, diikuti  CV. TESHA dengan penawaran Rp. 6.652.450.516,30 atau penawaran dari harga pagu Rp.  222.549.483,70 (3.24%), kemudian diurutan ketiga CV. DOA IBU SEJAHTERA dengan penawaran Rp.  6.662.145.823,75 atau penawaran dari harga pagu Rp. 212.854.176,25 (3,10%), sedangkan CV. BERSATU BANGUN PERTIWI dengan penawaran Rp. 6.682.363.223,93 atau penawaran dari harga pagu Rp.  192.636.776,07 (2,80%) dan CV SKALAINDO CIPTA dengan penawaran Rp. 182.858.894,23 (2.66%).

CV. KHAUSA PRIMA selaku penawar harga terendah yakni Rp. 6.235.896.189,91 (9,30%)  digugurkan oleh pihak Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan alasan peralatan aspalt finisher (track aspalt paver, tandem roller, penumatic type roller tidak memenuhi syarat karena sudah digunakan pemenang pada paket lain.”

Selain itu, mulai dari tahapan Evaluasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga hingga Penandatanganan Kontrak tercatat 12 kali perubahan yang terjadi.

Rudiyanto selaku direktur CV. KHAUSA PRIMA menyatakan keberatan atas penetapan pemenang dikarenakan pihaknya tidak pernah diundang untuk melakukan klarifikasi administrasi maupun teknis dan atas penetapan tersebut jelas negara dirugikan lebih dari 400 juta rupiah.

Menurutnya, mereka juga heran kenapa perusahaan yang diundang saat klarifikasi hanya CV. DOA IBU SEJAHTERA sedangkan empat peserta tender lainnya tidak dan empat perusahaan peserta tender semua dikenakan alasan yang sama yakni peralatan Aspalt Finisher (Track Aspalt Paver), Tandem Roller, Pneumatic Tyre Roller tidak memenuhi karena sudah digunakan pemenang pada paket lain.”

Menurutnya CV. KHAUSA PRIMA telah melayangkan surat sanggah hingga melakukan sanggah banding untuk mempertanyakan kenapa pihaknya tidak diundang untuk klarifikasi baik administrasi maupun teknis.

Sayangnya baik surat sanggah maupun sanggah banding yang dilayangkan tidak menerima jawaban yang memuaskan.

“Yang kami tanyakan kenapa kami tidak diundang untuk klarifikasi, namun pihak Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung  selalu menjawab peralatan Aspalt Finisher (Track Aspalt Paver), Tandem Roller, Pneumatic Tyre Roller tidak memenuhi karena sudah digunakan pemenang pada paket lain” dan berkesimpulan sanggah maunpun sanggah yang kami buat tidak benar tanpa menjelaskan kenapa kami tidak diundang,” paparnya, Jum'at(8/7).

Menurutnya, jika terkait Aspalt Finisher pihaknya berkeyakinan secara teknis jumlah dan kapasitas peralatan aspalt finisher yang mereka ajukan saat penawaran mampu menyelesaikan lebih dari satu pekerjaan secara bersamaan.

“Kami bisa menjadwalkan pemakaian alat dalam menyelesaikan pekerjaan, namun sayangnya kami tidak pernah diundang untuk klarifikasi,” ujarnya.

Rudiyanto juga menduga telah terjadi afiliasi (hubungan antara anggota maupun cabang, red) sesama Pokja yang ada untuk mengatur perolehan paket pekerjaan kesalah satu perusahaan.

“Ini terlihat dari skema penetapan pemenang yang diundur-undur guna menjagal perusahaan kami dalam perolehan paket-paket pekerjaan,” paparnya.

Pihaknya juga menduga telah terjadi praktek KKN pada proyek tersebut, adapun indikasinya :

1.    Adanya perubahan jadwal yangg tidak jelas urgensi-nya;

2.    Alasan pengguguran tanpa klarifikasi bertentangan dgn ketentuan dan prosedur yang di ataur dalam perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang / jasa pemerintah beserta perubahannya aturan turunannya dan ketentuan yang telah di tetapkan dalam dokumen pemilihan;

“Penawaran yang kami berikan dapat menguntungkan Negara dengan selisih yang cukup besar dibandingkan pihak pemenang yang ditunjuk oleh Pokja Pemilihan 07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan alasan yang tidak kritikal dan berpotensi masalah. Dengan indikasi tersebut kuat dugaan kami untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” tandasnya. (tim)