Belitung|Satamexpose.com
– Kompetisi
yang sehat merupakan elemen kunci guna menghasilkan penawaran paling
menguntungkan bagi Pemerintah khususnya harga paling rendah dan kualitas barang
paling baik, namun berbeda dengan tender proyek Pemeliharaan Berkala Jalan
Buding - Manggar (DAK Penugasan Tematik I) yang didanai APBD Provinsi Kepulauan
Bangka Belitung dengan nilai pagu Rp. 6.875.000.000,00 disinyalir sarat terjadi
persekongkolan.
Tender yang mulai dibuka pada tanggal 17
Mei 2022 tersebut diikuti oleh lima perusahaan yang memasukkan penawaran,
yaitu CV. KHAUSA PRIMA dengan penawaran Rp. 6.235.896.189,91 atau
penawaran penurunan harga dari pagu sekitar Rp. 639.103.810,09 (9,30 %) sebagai
penawar terendah, diikuti CV. TESHA dengan
penawaran Rp. 6.652.450.516,30 atau penawaran dari harga pagu Rp. 222.549.483,70 (3.24%), kemudian diurutan ketiga CV.
DOA IBU SEJAHTERA dengan penawaran Rp.
6.662.145.823,75 atau penawaran dari harga
pagu Rp. 212.854.176,25 (3,10%), sedangkan
CV. BERSATU BANGUN PERTIWI dengan penawaran Rp. 6.682.363.223,93 atau penawaran dari harga pagu Rp. 192.636.776,07
(2,80%) dan CV SKALAINDO CIPTA dengan penawaran Rp. 182.858.894,23 (2.66%).
CV.
KHAUSA PRIMA selaku penawar harga terendah yakni Rp. 6.235.896.189,91
(9,30%) digugurkan oleh pihak Pokja Pemilihan
07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan
alasan “peralatan aspalt finisher (track aspalt paver, tandem roller, penumatic
type roller tidak memenuhi syarat karena sudah digunakan pemenang pada paket
lain.”
Selain
itu, mulai dari tahapan Evaluasi Administrasi,
Kualifikasi, Teknis, dan Harga hingga Penandatanganan Kontrak
tercatat 12 kali perubahan yang terjadi.
Rudiyanto
selaku direktur CV. KHAUSA PRIMA menyatakan keberatan atas penetapan pemenang
dikarenakan pihaknya tidak pernah diundang untuk melakukan klarifikasi
administrasi maupun teknis dan atas penetapan tersebut jelas negara dirugikan
lebih dari 400 juta rupiah.
Menurutnya,
mereka juga heran kenapa perusahaan yang diundang saat klarifikasi hanya CV.
DOA IBU SEJAHTERA sedangkan empat peserta tender lainnya tidak dan empat
perusahaan peserta tender semua dikenakan alasan yang sama yakni “peralatan Aspalt Finisher (Track Aspalt Paver),
Tandem Roller, Pneumatic Tyre Roller tidak memenuhi karena sudah digunakan
pemenang pada paket lain.”
Menurutnya
CV. KHAUSA PRIMA telah melayangkan surat sanggah hingga melakukan sanggah
banding untuk mempertanyakan kenapa pihaknya tidak diundang untuk klarifikasi
baik administrasi maupun teknis.
Sayangnya
baik surat sanggah maupun sanggah banding yang dilayangkan tidak menerima
jawaban yang memuaskan.
“Yang
kami tanyakan kenapa kami tidak diundang untuk klarifikasi, namun pihak Pokja Pemilihan
07 Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selalu menjawab “peralatan Aspalt Finisher (Track Aspalt Paver),
Tandem Roller, Pneumatic Tyre Roller tidak memenuhi karena sudah digunakan
pemenang pada paket lain” dan
berkesimpulan sanggah
maunpun sanggah yang kami buat tidak benar tanpa menjelaskan kenapa kami tidak
diundang,” paparnya, Jum'at(8/7).
Menurutnya,
jika terkait Aspalt Finisher pihaknya berkeyakinan secara teknis jumlah dan
kapasitas peralatan aspalt finisher yang mereka ajukan saat penawaran mampu
menyelesaikan lebih dari satu pekerjaan secara bersamaan.
“Kami
bisa menjadwalkan pemakaian alat dalam menyelesaikan pekerjaan, namun sayangnya
kami tidak pernah diundang untuk klarifikasi,” ujarnya.
Rudiyanto
juga menduga telah terjadi afiliasi (hubungan
antara anggota maupun cabang, red) sesama Pokja yang ada untuk mengatur
perolehan paket pekerjaan kesalah satu perusahaan.
“Ini
terlihat dari skema penetapan pemenang yang diundur-undur guna menjagal
perusahaan kami dalam perolehan paket-paket pekerjaan,” paparnya.
Pihaknya
juga menduga telah terjadi praktek KKN pada proyek tersebut, adapun indikasinya
:
1.
Adanya perubahan jadwal yangg tidak jelas urgensi-nya;
2.
Alasan pengguguran tanpa klarifikasi bertentangan dgn
ketentuan dan prosedur yang di ataur dalam perpres nomor 16 Tahun 2018 tentang
pengadaan barang / jasa pemerintah beserta perubahannya aturan turunannya dan
ketentuan yang telah di tetapkan dalam dokumen pemilihan;
“Penawaran
yang kami berikan dapat menguntungkan Negara dengan selisih yang cukup besar
dibandingkan pihak pemenang yang ditunjuk oleh Pokja Pemilihan 07 Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan alasan yang
tidak kritikal dan berpotensi masalah. Dengan indikasi tersebut kuat dugaan
kami untuk membawa masalah ini ke jalur hukum,” tandasnya. (tim)