Gambar : Dua pemuda pelaku pencurian aset desa berikut barang bukti curiannya ketika dibawa ke Mapolres Bangka Selatan. |
Bangka Selatan|Satamexpose.com
–Diduga lakukan pencurian
barang-barang aset Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukik Sadai, Kabupaten Bangka
Selatan, dua pemuda berinisial FO (28) dan AN (22) warga Kota Pangkalpinang diamankan
pihak Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu(6/7) lalu.
Kasatreskrim Polres Basel, AKP Candra Satria Adi
Pradana mengatakan penangkapan berawal ketika dua pelaku pencurian tersebut
tanpa sengaja dihentikan perjalanannya menuju Pangkal Pinang oleh tim Patroli
Polresta Pangkal Pinang.
“Anggota patroli mencurigai barang bawaan pelaku
tersebut bertuliskan APBDES Bukit Terap dan setelah diintrogasi keduanya
mengakui telah melakukan curat di Kantor Desa Terap. Kedua pelaku kemudian
diamankan di Mapolresta Pangkal Pinang,” paparnya, Kamis(7/7).
Selanjutnya pihak tim opsnal opsnal
Sat Reskrim Polres Basel melakukan penjemputan terhadap dua terduga pelaku
curat tersebut untuk diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.
“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian
di kantor Desa Terap pada Selasa (05/07) sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari
tangan pelaku yakni, 1 set laptop merk asus warna hitam, 1 set laptop merk Acer
warna biru, 1 set speker aktif, 1 unit alat cek suhu, 1 alat tensi darah
digital, 1 unit terminal usb warna hitam, 1 unit sepeda motor merk suzuki next,
1 unit handphone merk realmi warna hitam, 1 unit hardisk warna hitam, 1 unit
mic warna hitam dan 1 buah handuk warna merah.
“Atas inisiden itu, pihak desa mengalami
kerugian sebesar Rp. 11 juta dan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) angka 4 dan
5 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kurungan penjara kurang lebih 7
tahun,” pungkas AKP Candra.(**)