Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI ASET DESA, DUA PELAKU TAK SENGAJA TERTANGKAP TIM PATROLI

Gambar : Dua pemuda pelaku pencurian aset desa berikut barang bukti curiannya ketika dibawa ke Mapolres Bangka Selatan. 

 

Bangka Selatan|Satamexpose.com –Diduga lakukan pencurian barang-barang aset Desa Bukit Terap, Kecamatan Tukik Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, dua pemuda berinisial FO (28) dan AN (22) warga Kota Pangkalpinang diamankan pihak Satreskrim Polres Bangka Selatan, Rabu(6/7) lalu.

Kasatreskrim Polres Basel, AKP Candra Satria Adi Pradana mengatakan penangkapan berawal ketika dua pelaku pencurian tersebut tanpa sengaja dihentikan perjalanannya menuju Pangkal Pinang oleh tim Patroli Polresta Pangkal Pinang.

“Anggota patroli mencurigai barang bawaan pelaku tersebut bertuliskan APBDES Bukit Terap dan setelah diintrogasi keduanya mengakui telah melakukan curat di Kantor Desa Terap. Kedua pelaku kemudian diamankan di Mapolresta Pangkal Pinang,” paparnya, Kamis(7/7).

Selanjutnya pihak tim opsnal opsnal Sat Reskrim Polres Basel melakukan penjemputan terhadap dua terduga pelaku curat tersebut untuk diamankan ke Mapolres Bangka Selatan.

“Kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kantor Desa Terap pada Selasa (05/07) sekira pukul 17.00 WIB,” ujarnya. 

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku yakni, 1 set laptop merk asus warna hitam, 1 set laptop merk Acer warna biru, 1 set speker aktif, 1 unit alat cek suhu, 1 alat tensi darah digital, 1 unit terminal usb warna hitam, 1 unit sepeda motor merk suzuki next, 1 unit handphone merk realmi warna hitam, 1 unit hardisk warna hitam, 1 unit mic warna hitam dan 1 buah handuk warna merah.

“Atas inisiden itu, pihak desa mengalami kerugian sebesar Rp. 11 juta dan kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian. Sesuai dengan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 363 ayat (1) angka 4 dan 5 KUHP atas tindak pidana pencurian dengan kurungan penjara kurang lebih 7 tahun,” pungkas AKP Candra.(**)