Ticker

6/recent/ticker-posts

KESAL DIBILANG DURIAN DAGANGANNYA TIDAK MANIS, DARMAWAN NEKAT TIKAM HERMANSYAH

                 Gambar ilustrasi.

 

Bangka Selatan|Satamexpose.com – Tak terima durian yang dijualnya dikatakan tidak manis, Darmawan(45) tikam Hermansyah(38) di Jalan Simpang Lima Toboali, Bangka Selatan, Sabtu(11/6) lalu.

Akibat kejadian tersebut, korban alami luka tusukan di bagian rusuk kiri, dada kanan, pergelangan tangan, lebam di mata dan harus dilarikan ke rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan, AKP Chandra Satria Adi Pradana mengatakan pihaknya setelah informasi terjadi penusukan di Jalan Simpang Lima Toboali, langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (12/6) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.

Menurutnya, kejadian berawal ketika korban bersama rekannya Algifari dari Desa Keposang, menuju Simpang Lima Toboali untuk membeli durian.

Sekira pukul 11.00 WIB korban dan rekannya tiba dan mencoba durian yang dijual oleh pelaku dengan perjanjian jika durian yang dicoba manis maka tidak akan ditukar.

Setelah korban mencoba durian lalu meminta untuk menukar dengan buah yang lain, namun pelaku minta bayaran atas durian yang telah dibuka.

Untuk menghindari cekcok, rekan korban langsung membayar durian tersebut, namun korban mencegahnya dan bilang “kenapa harus dibayar?”

Mendengar kata-kata itu, pelaku emosi dan langsung menusuk korban dengan pisau menggunakan tangan kanan ke arah dada kiri korban kemudian kembali mengayunkan pisau secara berulang-ulang dan membabi buta.

“Korban sempat menangkis namun mengenai pergelangan tangan korban dan secara tiba-tiba seorang warga yang tidak dikenal ikut memukul korban, dengan cara mengayunkan tangan kanan ke arah mata korban, sembari manarik rambut korban,” paparnya, Minggu(12/6).

Adapun motif pelaku menusuk korbannya diduga pelaku merasa kesal lantaran durian yang dijualnya terasa manis, namun menurut korban tidak manis dan korban tidak mau membayar.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Bangka Selatan dan kepadanya kita kenakan pasal 351 ayat 2 KUHPidana, atau pengeroyokkan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 ayat 2 KUHPidana,” tandasnya.(**)