Ticker

6/recent/ticker-posts

EMPAT BULAN BURON, PELARIAN RUSLIM BERAKHIR DI GANG CROCODILE

Gambar : DPO Narkoba, Ruslim yang kembali ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel.

 

Pangkalpinang|Satamexpose.com – Ruslim(28) warga binaan Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang yang dikabarkan kabur pada Minggu(13/2) sekira pukul 16.30 WIB lalu berhasil ditangkap anggota Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel di Gg Crocodile, Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Jumat (10/6) dini hari.

Pria asal Lampung Tengah yang divonis 7 tahun penjara karena penyalahgunaan narkoba tersebut, selama pelariannya sempat bekerja sebagai kuli bangunan selama dua bulan setengah sebelum akhirnya berpindah-pindah tempat dalam upaya pelariannnya.

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono membenarkan jika DPO warga binaan pemasyarakatan atas nama Ruslim yang sempat kabur pada bulan Februari 2022 lalu, telah berhasil ditangkap Anggota Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel.

Penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya mengajukan permohonan bantuan pencarian DPO warga binaan Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang kepada Polda Babel pada Senin (23/5).

"Senin Tanggal 23 Mei 2022 pihak lapas melalui Ka KPLP beserta jajaran bertolak menuju Polda Babel untuk menyerahkan surat permohonan bantuan penangkapan DPO atas nama Ruslim," ujarnya, Jum’at(10/6).

Selanjutnya, Selasa Tanggal 24 Mei 2022 Tim Lapas beserta Tim Jatanras sekira pukul 20:00 WIB melaksanakan briefing guna menyusun rencana berdasarkan informasi yang sudah dihimpun kedua tim.

Pada Minggu(5/6), pihaknya menerima informasi bahwa Ruslim berada di Daerah Lubuk, Bangka Tengah.

"Hari Kamis Tanggal 9 Juni pukul 20 00 WIB Tim Jatanras Polda Babel mulai bergerak menuju TKP dan selanjutnya pada Pukul 01.30 WIB dini hari tadi Ruslim berhasil ditangkap," pungkas Sugeng Hardono. (**)