Gambar : DPO Narkoba, Ruslim yang kembali ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Babel. |
Pangkalpinang|Satamexpose.com
– Ruslim(28) warga binaan Lapas Narkotika kelas
II A Pangkalpinang yang dikabarkan kabur pada Minggu(13/2) sekira pukul 16.30
WIB lalu berhasil ditangkap anggota Tim 2 Opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda
Babel di Gg Crocodile, Kelurahan Gabek, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang,
Jumat (10/6) dini hari.
Pria asal Lampung Tengah yang divonis 7 tahun penjara karena
penyalahgunaan narkoba tersebut, selama pelariannya sempat bekerja sebagai kuli
bangunan selama dua bulan setengah sebelum akhirnya berpindah-pindah tempat
dalam upaya pelariannnya.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Sugeng Hardono membenarkan
jika DPO warga binaan pemasyarakatan atas nama Ruslim yang sempat kabur pada
bulan Februari 2022 lalu, telah berhasil ditangkap Anggota Tim 2 Opsnal Subdit
III Ditreskrimum Polda Babel.
Penangkapan tersebut berawal ketika pihaknya mengajukan permohonan
bantuan pencarian DPO warga binaan Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang
kepada Polda Babel pada Senin (23/5).
"Senin Tanggal 23 Mei 2022 pihak lapas melalui Ka KPLP
beserta jajaran bertolak menuju Polda Babel untuk menyerahkan surat permohonan
bantuan penangkapan DPO atas nama Ruslim," ujarnya, Jum’at(10/6).
Selanjutnya, Selasa Tanggal 24 Mei 2022 Tim Lapas beserta Tim
Jatanras sekira pukul 20:00 WIB melaksanakan briefing guna
menyusun rencana berdasarkan informasi yang sudah dihimpun kedua tim.
Pada Minggu(5/6), pihaknya menerima informasi bahwa Ruslim berada
di Daerah Lubuk, Bangka Tengah.
"Hari Kamis Tanggal 9 Juni pukul 20 00 WIB Tim Jatanras Polda Babel mulai bergerak menuju TKP dan selanjutnya pada Pukul 01.30 WIB dini hari tadi Ruslim berhasil ditangkap," pungkas Sugeng Hardono. (**)