Ticker

6/recent/ticker-posts

SEKDA BELITUNG TEGAS LARANG ASN GUNAKAN KENDARAAN DINAS MUDIK LEBARAN

Gambar : Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si. (dok)

 

Belitung|Satamexpose.com- Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor: 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022, Pemerintah Kabupaten Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Belitung untuk mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas.

Larangan tersebut disampaikan secara tegas oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung  H.  MZ. Hendra Caya, SE., M.Si kepada wartawan.

"Kami secara tegas melarang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung mudik membawa kendaraan dinas," ujarnya. Sabtu (23/4).

Menurutnya, KPK RI sudah menegaskan jika ASN ketahuan menggunakan kendaraan dinas untuk mudik maka bisa menjadi pidana.

"Kami harapkan ASN menjadi teladan bagi masyarakat terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan, selain itu kita juga minta ASN disiplin saat masuk kerja selepas masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah dan kami akan melakukan inspeksi mendadak di masing-masing OPD pada hari pertama masuk kantor nantimya,” tandas Hendra Caya. (rus)