Gambar : Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si. (dok) |
Belitung|Satamexpose.com-
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri
PANRB Nomor: 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode
Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul fitri 1443 Hijriah yang
ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 13 April 2022, Pemerintah
Kabupaten Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten
Belitung untuk mudik Lebaran menggunakan kendaraan dinas.
Larangan tersebut disampaikan secara tegas oleh Sekretaris
Daerah Kabupaten Belitung H. MZ. Hendra Caya, SE., M.Si kepada
wartawan.
"Kami secara tegas melarang ASN di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Belitung mudik membawa kendaraan dinas," ujarnya. Sabtu (23/4).
Menurutnya, KPK RI sudah menegaskan jika ASN ketahuan menggunakan
kendaraan dinas untuk mudik maka bisa menjadi pidana.
"Kami harapkan ASN menjadi teladan bagi masyarakat
terutama dalam hal penerapan protokol kesehatan, selain itu kita juga minta ASN
disiplin saat masuk kerja selepas masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah dan
kami akan melakukan inspeksi mendadak di masing-masing OPD pada hari pertama
masuk kantor nantimya,” tandas Hendra Caya. (rus)