Belitung|Satamexpose.com-
Satu
Gay (pria pecinta sesama jenis, red) berinisial Us(49) dan Ds(17) diamankan
oleh tim gabungan dari Satpol PP, Sat Samapta Polres
Belitung, BNN, dan Disdukcapil Kabupaten Belitung disebuah penginapan yang
beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan,
Kabupaten Belitung, Sabtu(9/4) malam.
Kuat dugaan keduanya sudah sempat berhubungan, karena petugas
juga menyita barang bukti berupa satu kondom bekas pakai, tisu, sabun, serta
beberapa barang bukti lain.
Dipenginapan yang sama, tim gabungan juga mengamankan
tiga pasangan bukan suami istri, yakni SI (20) dan Hp (23), NH (28) dan ND
(25), juga RP (23) dan VV (19).
Selain itu tim
gabungan juga mengamankan pasangan LA(23) dan MK(22) di penginapan yang
beralamat di Jalan Sriwijaya, Tanjungpandan.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Hadi mengatakan
pihaknya mengamankan empat pasangan bukan suami istri serta satu pasangan gay
ketika menggelar razia penegakan Perda dengan menyasar empat penginapan yang
ada di bilangan Tanjungpandan.
Selanjutnya petugas meminta empat pasangan suami istri
untuk pulang setelah menandatangani surat pernyataan, sedangkan untuk pasangan
gay petugas menggelandangnya ke Kantor Satpol PP Kabupaten Belitung guna
menjalani pemeriksaan dan mediasi.
“Berdasarkan keterangan pasangan gay tersebut baru
kali pertama melakukan hubungan langsung dan selama ini keduanya berkomonikasi
melalui aplikasi gay. Terhadap keduanya kami telah menyita KTP serta mencatat
alamat tempat tinggal keduanya.” tandasnya Abdul Hadi. (rus)
0 Komentar