Ticker

6/recent/ticker-posts

SANTAI DI WARKOP, TEDDY DICIDUK POLISI

Gambar ilustrasi.

Belitung | Satamexpose.com – Diduga lakukan pencurian, Teddy Sanjaya(34) diamankan pihak Polres Belitung ketika sedang berada di warung kopi, Selasa(23/3) sekitar pukul 18.00.WIB.

Pelaku diketahui telah enam kali melakukan pencurian di gudang Toko Bangunan Sumber Rezeki, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Kasi Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan pihak toko baru menyadari kehilangan ketika pemilik toko bersama karyawannya mengecek barang di gudang pada tanggal 3 Maret 2022 dan mendapati beberapa barang telah hilang dari gudang.

Kemudian  pada tanggal 4 dan 9 Maret 2022 kembali beberapa barang hilang dari gudang sehingga korban dalam hal ini mengalami kerugian mencapai Rp. 82 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Setelah mendapat laporan dan meminta keterangan saksi, pihak kepolisian mencari keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di Jalan Seburik, Tanjungpandan ketika sedang berada di warung kopi.

Berdasarkan keterangan pihak kepolisian,  pelaku adalah mantan  karyawan di toko bangunan tersebut selama lima tahun dan diberhentikan pada bulan Oktober 2021 lalu.

“Pelaku melakukan pencurian secara berulang dengan cara memanjat dinding samping gudang dan masuk melalui pintu belakang lantai dua,” ujar Pinem.

Sementara itu, pelaku ketika dijumpai wartawan mengaku melakukan pencurian pada subuh hari dan barang hasil curian ia jual kepada toko-toko maupun perorangan dengan harga murah.

“Kalau dari Januari sudah enam kali (mencuri, red) subuh pak, memang gudangnya tidak tertutup," ujarnya, Rabu (23/3).

Atas perbuatannya tersebut, pihak Polres Belitung mengenakan pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. (tlg)