Gambar ilustrasi. |
Belitung | Satamexpose.com
–
Diduga lakukan pencurian, Teddy
Sanjaya(34) diamankan pihak Polres Belitung ketika sedang berada di warung kopi,
Selasa(23/3) sekitar pukul 18.00.WIB.
Pelaku
diketahui telah enam kali melakukan pencurian di gudang Toko Bangunan Sumber
Rezeki, Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Pangkallalang, Kecamatan
Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
Kasi
Penmas Sihumas Polres Belitung, Ipda Belly Pinem mengatakan pihak toko baru
menyadari kehilangan ketika pemilik toko bersama karyawannya mengecek barang di
gudang pada tanggal 3 Maret 2022 dan mendapati beberapa barang telah hilang dari
gudang.
Kemudian
pada tanggal 4 dan 9 Maret 2022 kembali
beberapa barang hilang dari gudang sehingga korban dalam hal ini mengalami
kerugian mencapai Rp. 82 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
Kepolisian.
Setelah
mendapat laporan dan meminta keterangan saksi, pihak kepolisian mencari
keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil diamankan di Jalan Seburik,
Tanjungpandan ketika sedang berada di warung kopi.
Berdasarkan
keterangan pihak kepolisian, pelaku
adalah mantan karyawan di toko bangunan
tersebut selama lima tahun dan diberhentikan pada bulan Oktober 2021 lalu.
“Pelaku
melakukan pencurian secara berulang dengan cara memanjat dinding samping gudang
dan masuk melalui pintu belakang lantai dua,” ujar Pinem.
Sementara
itu, pelaku ketika dijumpai wartawan mengaku melakukan pencurian pada subuh
hari dan barang hasil curian ia jual kepada toko-toko maupun perorangan dengan
harga murah.
“Kalau
dari Januari sudah enam kali (mencuri, red) subuh pak, memang gudangnya tidak
tertutup," ujarnya, Rabu (23/3).
Atas
perbuatannya tersebut, pihak Polres Belitung mengenakan pelaku dengan Pasal 363
KUHPidana tentang pencurian. (tlg)