Gambar : Pelaku penganiayaan, Rizal Susantri (28) warga Sumbawa ketika ditangkap pihak Polres Belitung dikontrakannya. |
Belitung | Satamexpose.com
–
Diduga lakukan tindak pidana penganiayaan, Rizal
Susantri (28) pria kelahiran Sumbawa, Nusa Tenggara Barat diamankan Satreskrim Polres Belitung di rumah kontrakanmya Jalan
Air Kelubi, Kelurahan Lesung Batang, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Senin (21/3) sekira pukul 05.00
WIB.
Kasipenmas
Sihumas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan kejadian dipicu rasa
cemburu karena pacar pelaku pernah jalan dengan korban.
Menurutnya,
kejadian berawal ketika korban yakni Syamsul Anas Mahdi (38) yang juga seorang
pendatang asal Indramayau yang berdomisili di Domisili : Jl. Pangkal lalang
dibelakang Dealer Nusa Jaya Motor, sedang berkumpul di rumah kontrakan temannya
di Jalan Kamboja, Kelurahan Kota, Kecamatan Tanjungpandan pada tanggal 26
Februari 2022 lalu sembari menenggak tuak.
Sekira
pukul 16.00 WIB, pelaku datang dan secara
tiba-tiba menendang wajah korban sebanyak tiga kali lalu mengayunkan sebilah
parang dan mengenai kepala bagian belakang serta tangan kiri korban.
Selanjutnya
pelaku pergi menggunakan motor meninggalkan korban yang masih duduk dengan
kondisi luka-luka.
Tidak
berselang lama, adik angkat korban datang dan membawa korban yang terluka cukup
parah ke RSUD dr. H. Marsidi Judono untuk mendapat pengobatan.
"Korban
mendapat enam jahitan pada kepala bagian belakang dan tujuh jahitan di tangan
kiri. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belitung," ungkap Pinem.
Setelah
mendapat laporan, Polres Belitung segera melakukan penyelidikan keberadaan
pelaku dan mendapatkan informasi jika pelaku berada di kontrakannya.
Selanjutnya
pihak Polres Belitung segera melakukan penangkapan terhadap pelaku di
kontrakannya.
"Saat
ini pelaku sedang diperiksa untuk mendalami itu dan terancam Pasal 351
KUHPidana," tandas Ipda Belly Pinem.
(tlg)