Ticker

6/recent/ticker-posts

BELITUNG PPKM LEVEL 1, ANAK-ANAK BISA LAKUKAN PERJALANAN DOMESTIK

Gambar : Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE.,M.Si.

Belitung | Satamexpose.com Empat Kabupaten/Kota di Provinsi Bangka Belitung berdasarkan Inmendagri nomor 4 tahun 2022 tertanggal 17 Januari 2022 masuk kategori daerah dengan penerapan  PPKM level 1, Selasa(18/1).

Adapun empat Kabupaten/Kota tersebut yakni Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, Kabupaten Bangka Selatan dan Kabupaten Belitung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si mengatakan menindaklanjuti Inmendagri nomor 4 tahun 2022 tersebut, Pemerintah Daerah telah mengeluarkan surat edaran Bupati nomor : 443.1/056/ii/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) level 1 corona virus disease 2019 di Kabupaten Belitung.

“Untuk pelaku perjalanan domestik dengan moda pesawat dan moda laut pada PPKM level 1 hampir sama aturan dengan PPKM sebelumnya, namun untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,” ujarnya kepada Satamexpose.com.

Selain itu menurut Hendra Caya, jika pada PPKM level 2 anak-anak dibawah umur 12 tahun belum bisa berpergian dengan moda pesawat, pada PPKM level 1 sudah bisa berpergian.

“Pada PPKM level 1 anak-anak dibawah umur 12 tahun sudah bisa melakukan perjalanan dengan moda pesawat, namun wajib didampingi oleh orang tua dan tentunya harus sudah vaksin serta negatif tes PCR atau swab antigen” tandas Hendra Caya. (rus)