Ticker

6/recent/ticker-posts

DUA TERDAKWA KORUPSI APBdes AIR SAGA DIDAKWA DENGAN TUNTUTAN BERBEDA

Gambar ilustrasi.

Belitung|Satamexpose.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia), Kamis (9/12) yang pada tahun ini mengusung tema Satu Padu Membangun Budaya Anti Korupsi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung menginformasikan perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga Tanjungpandan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.

Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro, SH mengatakan pihaknya pada Kamis (9/12) sekira pukul 10.00 WIB  telah membacakan surat tuntutan dalam persidangan perkara itu terhadap dua orang terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.

Mantan Kaur Keuangan Desa Air Saga,  GY (31) dengan tuntutan pidana penjara selama 5 tahun dan uang pengganti sebesar 895 juta rupiah susidair 2 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa AH (61) yang merupakan mantan Kepala Desa dituntut pidana penjara selama 3 tahun tanpa uang pengganti.

 

Pembacaan tuntutannya hari ini di gelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujarnya.

Menurutnya, dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung mampu membuktikan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001  Tentang Perubahan UU Nomor  31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

“Pasca pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Belitung, Majelis hakim PN Pangkalpinang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pledoi kedua terdakwa,” tandas MTR Anggoro, SH.

Sebelumnya diberitakan pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan pengelolaan APBDes Air Saga tahun 2018-2019 telah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Belitung sejak bulan April hingga Agustus 2021.

Selanjutnya, pada Kamis (12/8) lalu kedua terdakwa ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik memintai keterangan 17 orang saksi dari desa, dua orang saksi ahli, serta telah memeriksa dokumen terkait perkara tersebut.

Adapun kerugian negara dalam kasus ini sesuai hasil penghitungan yang dilakukan audit Inspektorat Kabupaten Belitung, kerugian sebesar Rp. 1.120.358.756,- (satu miliar seratus duapuluh juta tiga ratus limapuluh delapan ribu tujuh ratus limapuluh enam rupiah). (tlg)