Gambar ilustrasi. |
Belitung|Satamexpose.com – Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi
Sedunia (Harkodia), Kamis (9/12) yang pada tahun ini mengusung tema Satu Padu Membangun Budaya Anti Korupsi, Kejaksaan
Negeri Kabupaten Belitung menginformasikan perkembangan perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Air Saga
Tanjungpandan Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Kasi Intelijen Kejari Belitung MTR Anggoro,
SH mengatakan pihaknya pada Kamis (9/12) sekira pukul 10.00 WIB telah membacakan surat tuntutan dalam persidangan perkara itu terhadap dua
orang terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.
Mantan Kaur Keuangan Desa Air Saga,
GY (31) dengan tuntutan pidana penjara
selama 5 tahun dan uang pengganti sebesar 895 juta rupiah susidair 2 tahun
penjara.
Sedangkan terdakwa AH (61) yang
merupakan mantan Kepala Desa dituntut pidana penjara selama 3 tahun tanpa uang
pengganti.
“Pembacaan tuntutannya hari ini di gelar
secara virtual di Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ujarnya.
Menurutnya, dalam amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Belitung mampu membuktikan kedua terdakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001
Tentang Perubahan UU Nomor 31
tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP Jo pasal 64 KUHP.
“Pasca pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Belitung, Majelis hakim
PN Pangkalpinang menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda
mendengarkan pledoi kedua terdakwa,” tandas MTR Anggoro, SH.
Sebelumnya diberitakan pemeriksaan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan
pengelolaan APBDes Air Saga tahun 2018-2019 telah dilakukan pemeriksaan oleh
Kejaksaan Negeri Belitung sejak bulan April hingga Agustus 2021.
Selanjutnya, pada Kamis (12/8) lalu kedua terdakwa ditetapkan
sebagai tersangka setelah sebelumnya penyidik memintai keterangan 17 orang
saksi dari desa, dua orang saksi ahli, serta telah memeriksa dokumen terkait
perkara tersebut.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini sesuai hasil penghitungan
yang dilakukan audit Inspektorat Kabupaten Belitung, kerugian sebesar Rp.
1.120.358.756,- (satu miliar seratus duapuluh juta tiga ratus limapuluh delapan
ribu tujuh ratus limapuluh enam rupiah). (tlg)