Ticker

6/recent/ticker-posts

TERINDIKASI MAIN MATA, PERKARA TAMBANG ILEGAL KAWASAN HL GUNONG BANTAN LOLOS DARI JERATAN UU KEHUTANAN

Gambar ilustrasi.

 

Belitung|Satamexpose.com – JPU Kejari Belitung memberikan dakwaan tunggal, yakni  Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap terdakwa M. Soni dalam persidangan kasus dengan nomor register 130/Pid.Sus/2021/PN Tdn dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin(29/11).

Demikian pula halnya dengan tersangka lainnya dalam perkara yang sama, yakni Ce Hiung Alias Abu Sofyan yang juga didakwa dengan pasalyang sama, Kamis ((18/11) lalu.

Anehnya, pasal tunggal tersebut diberikan pada para pelaku kasus kegiatan penambangan timah ilegal dengan menggunakan 4 unit alat berat jenis eksavator di kawasan hutan lindung Bantan tanpa menyertakan UU Kehutanan.

Hal ini terungkap ketika Briptu Irwansyah bersaksi di PN Tanjungpandan menjawab pertanyaan JPU terkait lokasi kegiatan penambangan.

“Ya lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Kami punya data dan GPS-nya bahwa lokasi itu masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan  Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap para pelaku penambangan ilegal di dalam kawasan hutan lindung Gunung Bantan pada bulan April 2021 lalu.

Pihak Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri ketika itu mengamankan 4 unit alat berat jenis ekskavator dan 15 orang pekerja, termasuk kedua terdakwa yakni Ce Hiung Alias Abu Sofyan dan Muhammad Soni. (tlg)