Gambar ilustrasi. |
Belitung|Satamexpose.com – JPU
Kejari Belitung memberikan dakwaan tunggal, yakni Pasal 158 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020
Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 UU
RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terhadap
terdakwa M. Soni dalam persidangan kasus dengan nomor register 130/Pid.Sus/2021/PN
Tdn dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang digelar di Pengadilan
Negeri Tanjungpandan, Senin(29/11).
Demikian pula halnya dengan tersangka lainnya dalam
perkara yang sama, yakni Ce Hiung Alias Abu Sofyan yang juga didakwa dengan
pasalyang sama, Kamis ((18/11) lalu.
Anehnya, pasal tunggal tersebut diberikan pada para pelaku
kasus kegiatan penambangan timah ilegal dengan menggunakan 4 unit alat berat
jenis eksavator di kawasan hutan lindung Bantan tanpa menyertakan UU Kehutanan.
Hal
ini terungkap ketika Briptu Irwansyah bersaksi di PN Tanjungpandan menjawab
pertanyaan JPU terkait lokasi kegiatan penambangan.
“Ya
lokasi itu masuk dalam kawasan hutan lindung. Kami punya data dan GPS-nya bahwa
lokasi itu masuk dalam kawasan hutan,” ujarnya.
Sebelumnya
diberitakan Subdit V Dit Tipidter
Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap para pelaku penambangan ilegal
di dalam kawasan hutan lindung Gunung Bantan pada bulan April 2021 lalu.
Pihak
Subdit V Dit Tipidter Bareskrim Polri ketika itu mengamankan 4 unit alat berat
jenis ekskavator dan 15 orang pekerja, termasuk kedua terdakwa yakni Ce Hiung
Alias Abu Sofyan dan Muhammad Soni. (tlg)