Ticker

6/recent/ticker-posts

TANPA PITA CUKAI, 21.100 BATANG ROKOK DAN 61 BOTOL MMEA ‘DIMUSNAHKAN’

Gambar : Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos secara simbolis lakukan pemusnahan rokok ilegal, Kamis(18/11).

Belitung|Satamexpose.com Sebanyak 21.100 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2020 hingga September 2021 dimausnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kamis(18/11).

Selain itu, turut pula dimusnahkan 61 botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal atau tanpa dilekatkan pita cukai.

Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan dilakukan secara simblis oleh Bupati Belitung, H. Sahani Saleh.

Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan, Jerry Kurniawan mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut nilainya diperkirakan mencapai Rp.15 juta, sedangkan potensi kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.16,6 juta.

"Barang-barang ini telah mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala KPKNL Pangkal Pinang untuk dimusnahkan," ujarnya.

Sebelumnya, yakni priode Januari hingga Oktober 2019 pihaknya juga telah melakukan sembilan penindakan narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) terdiri atas sintehtyc cannabinoid sebanyak 287 gram dengan nilai barang mencapai Rp. 23,6 juta dan methampehtamine sebanyak 115 gram nilai barang Rp. 172,5 juta.

"Barang tersebut telah kami serah terimakan ke Satres Narkoba Polres Belitung dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Belitung," tandas Jerry Kurniawan. (tlg)