Gambar : Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos secara simbolis lakukan pemusnahan rokok ilegal, Kamis(18/11). |
Belitung|Satamexpose.com – Sebanyak
21.100 batang rokok ilegal hasil penindakan periode Oktober 2020 hingga
September 2021 dimausnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe
Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Kamis(18/11).
Selain itu, turut pula dimusnahkan
61 botol MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal atau tanpa dilekatkan
pita cukai.
Pemusnahan barang ilegal yang dilakukan
di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC
TMP C) Tanjung Pandan dilakukan secara simblis oleh Bupati Belitung, H. Sahani
Saleh.
Kepala KPPBC TMP C Tanjung Pandan,
Jerry Kurniawan mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut nilainya
diperkirakan mencapai Rp.15 juta, sedangkan potensi kerugian negara
diperkirakan sebesar Rp.16,6 juta.
"Barang-barang ini telah
mendapatkan persetujuan oleh Menteri Keuangan dalam hal ini Kepala KPKNL
Pangkal Pinang untuk dimusnahkan," ujarnya.
Sebelumnya, yakni priode Januari
hingga Oktober 2019 pihaknya juga telah melakukan sembilan penindakan
narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) terdiri atas
sintehtyc cannabinoid sebanyak 287 gram dengan nilai barang mencapai Rp. 23,6
juta dan methampehtamine sebanyak 115 gram nilai barang Rp. 172,5 juta.
"Barang tersebut telah kami
serah terimakan ke Satres Narkoba Polres Belitung dan Badan Narkotika Nasional
Kabupaten (BNNK) Belitung," tandas Jerry Kurniawan. (tlg)