Ticker

6/recent/ticker-posts

MERASA DI KRIMINALISASI, MATEK LAPORKAN PENYIDIK TIPIKOR POLRES BELITUNG KE WASSIDIK MABES POLRI

Gambar : Kades Jueru Seberang, Darsono lapor ke Mabes Polri.

Belitung |Satamexpose.com – Merasa di kriminalisasi terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan jalan desa tahun 2016 yang hingga saat ini tidak ada kejelasan hukum, Kades Desa Juru Sebarang, Darsono melaporkan oknum penyidik Tipikor Satreskrim Polres Belitung ke Biro Pengawasan dan Penyidikan (Wassidik) Mabes Polri di Jakarta, Kamis (4/11).

Darsono yang sering disapa Matek mengatakan, akibat perlakuan tersebut mengakibatkan beban mental dan fisik bagi dirinya sendiri dan keluarga serta perangkat desa Juru Seberang.

Matek memaparkan, masalah tersebut berawal ketika dirinya menjabat Kepala Desa Juru Seberang dan memulai pembangunan jalan desa sepanjang 6.300 meter dengan lebar 6 meter dan ketebalan 25 centimeter yang memakan anggaran sebesar Rp. 809 juta bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan pembagian pajak serta retribusi.

"Pembangunan tersebut berjalan sesuai aturan yang berlaku. Sebelum pembangunan jalan tersebut sudah dilakukan verifikasi oleh pihak Kecamatan, setelah itu barulah proses pembangunan jalan dilakukan," ujarnya.

Pembangunan jalan tersebut telah rampung atau selesai 100 persen sebelum 31 Desember 2016, lalu pada Februari 2017 Inspektorat Kabupaten Belitung melakukan pemeriksaan rutin terhadap pembangunan yang telah dilaksanakan tersebut.

"Bersamaan dengan pemeriksaan Inspektorat tersebut pihak Polres Belitung juga melakukan penyelidikan terhadap jalan tersebut. Saya dan perangkat desa sudah dimintai keterangan terkait pembangunan Jalan tersebut sedangkan hasil pemeriksaan Inspektorat (LHP) baru terbit Juli 2017," tuturnya.

Ia merasa janggal dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Belitung, karena aparat penegak hukum seharusnya baru bisa menindaklanjuti setelah ada hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat atau BPK jika ditemukan ada penyelewengan atas proyek yang dibangun.

Atas tindakan tersebut, dirinya merasa tidak adil dan patut menilai ada dugaan kriminaliasi terhadap dirinya pribadi dan selaku Kades Juru Seberang oleh pihak Polres Belitung, terlebih hingga saat ini belum ada kejelasan hukum terhadap kasus tersebut.

"Walaupun Kapolres sudah empat kali berganti, Kasat Reskrim sudah lima kali berganti dan Kanit Tipikor sudah enam kali berganti, begitu pula pelimpahan berkas ke Kejari Belitung sudah tiga kali bolak-balik tidak cukup bukti untuk diajukan ke pengadilan dan register sudah dihapus di Kejaksaan," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto menegaskan penyidikan kasus dugaan tipikor pembangunan jalan di Desa Juru Seberang masih terus dilakukan.

"Masih dalam proses penyidikan, yang jelas kami belum menghentikan terkait perkara tersebut dan kami masih melengkapi petunjuk JPU," ujarnya.

Menanggapi laporan yang dilakukan Kades Juru Seberang ke Biro Wasidik Mabes Polri, menurutnya setiap warga negara berhak membuat laporan.

“Yang jelasnya kami belum mengetahui perihal surat pelaporan itu, sebab belum sampai ke Polres Belitung. Nanti kalau sudah sampai akan kami kasih tau dan informasikan,” tandas Iptu Edi Purwanto. (sis)