Ticker

6/recent/ticker-posts

KEJARI BELITUNG MUSNAHKAN BARANG BUKTI DARI 35 PERKARA

Gambar : Giat pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana um8um tahun 2021, Jum'at(19/11).

Belitung|Satamexpose.com – Lakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum Tahun 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Kajari Belitung I Gede Punia Atmaja sebut barang bukti didominasi perkara narkotika sebanyak 12 perkara, Jum'at (19/11).

Pemusnahan barang bukti yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Belitung dihadiri Bupati Belitung, H. Sahani Saleh, S.Sos, Kepala Pengadilan Negeri Belitung, Dandim 0414/Belitung, dan Forkopimda Kabupaten Belitung lainnya.

"Jadi, untuk jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 111, 6858 gram, tembakau gorilla satu perkara sebanyak 23,319 gram, obat-obatan tramadol 43 strip," tutur I Gede Punia Atmaja.

Selain itu juga turut dimusnahkan empat buah drum ukuran 240 liter yang berisi cairan permentasi bahan membuat arak yakni 2 perkara dan beberapa bukti tindak pidana umum lainnya sebanyak 17 perkara. (tlg)