Gambar : Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si. |
Belitung|Satamexpose.com – Dukung langkah Pemerintah Pusat terapkan PPKM level 3 se Indonesia pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) guna mengantisipasi penyebaran Covid-19, Sekda Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si mengatakan pihaknya segera menyusun Surat Edaran Bupati Belitung mengenai upaya pengendalian penyebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, Rabu(24/11).
Dinilai pemberlakuan PPKM
level 3 pada libur Nataru merupakan langkah yang tepat guna mengantisipasi
terjadinya gelombang ketiga penyebaran Covid-19, mengingat
"Kami sangat mendukung kebijakan penerapan PPKM level 3 pada libur Natal dan Tahun Baru nanti, mengingat mobilitas atau pergerakan masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru diperkirakan tinggi dan mengalami peningkatan," ujarnya.
Menurutnya, pihak Pemerintah Daerah akan memperketat aturan ketika pemberlakuan
PPKM level 3 nanti dimulai tanggal 23 Desember hingga 2 Januari mendatang,
demikian pula halnya dengan aturan bagi pelaku perjalanan.
"Termasuk para ASN nantinya tidak kami diperkenankan mengambil cuti," ujarnya. (rus)