Ticker

6/recent/ticker-posts

CURI DUA HANDPHONE, PEMUDA ASAL MUARA ENIM DICOKOK POLISI

Gambar ilustrasi.

Belitung |Satamexpose.com – Muhammad Aldi Ramadhan alias Aldi (19) warga pendatang dari Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan yang bekerja sebagai buruh harian diringkus Satreskrim Polres Belitung pada Sabtu(6/11) kemarin.

Aldi yang diringkus di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Paal Satu,  Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone.

Kasatreskrim Polres Belitung Iptu Edi Purwanto mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan Sarmini (korban, red) warga Jalan dr. Susilo, Desa Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung ke SPKT Polres Belitung karena mengalami kerugian Rp 4,8 juta.

"Penangkapan terhadap pelaku menindaklanjuti laporan dari korban pada Rabu(6/10) lalu dengan kerugian 4,8 juta,” ujarnya, Minggu (7/11).

Menurutnya, Satreskrim Polres Belitung telah melakukan penyelidikan terkait pencurian tersebut dan mulai menemukan titik terangnya ketika pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa handphone Vivo Y 12 warna merah milik pelapor lalu melakukan pendalaman hingga berhasil mengantongi nama pelaku.

Adapun kronologi pencurian diketahui pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan cara masuk melalui pintu belakang dan membuka slot kunci pintu belakang rumah saat korban dan suami sedang tertidur lelap, Rabu (6/10) dini hari.

Setelah masuk, pelaku mengambil tas milik suami korban yang berisikan handphone merek Vivo Y 30 biru yang berada di sangkutan di jendela kamar dan handphone merek Vivo Y 12 merah milik korban yang berada di kasur sebelah tempat tidur.

Berhasil mengambil kedua handphone tersebut, pelakupun lantas keluar dari rumah korban melalui tempat awal pelaku masuk.

“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan berdasarkan catatan polisi, pelaku ini juga merupakan residivis kasus yang sama,” tandas Iptu Edi Purwanto. (sis)