Ticker

6/recent/ticker-posts

TERKAIT OKNUM POLISI YANG DIRINGKUS BNN PROVINSI, MAJELIS HAKIM JATUHKAN VONIS ENAM TAHUN

Gambar ilustrasi.


Belitung | Satam Expose.com –  Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Melina Nawang Wulan didampingi hakim anggota Syafitri Apriyuani dan Septri Andri pada persidangan menyatakan, terdakwa MH alias Hn Dengan vonis 6 tahun 4 bulan dan Andi Maswadi terbukti secara sah dan meyakinkan keduanya bersalah melanggar Primair Pasal 114 Ayat (2) joncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama 8 tahun 8 bulan, Senin(11/10).

Sedangkan Terdakwa Lucky Fariskar terbukti melanggar Subsidair Pasal 112 Ayat (2) joncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi dan memberantas peredaran gelap narkotika. Hal-hal yang meringankan ketiga merasa menyesal serta mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung yang menuntut ketiga terdakwa yakni MH alias Hn dengan kurungan penjara 9 tahun 5 bulan, Andi Maswadi 9 tahun 5 bulan kurungan penjara, dan Lucky Fariskar 7 tahun kurungan penjara.

Pasca mendengarkan vonis tersebut, baik JPU Kejari Belitung Tri Agung Santoso dan ketiga terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, oknum polisi berinisial MH alias Hn (38) yang berdinas di wilayah hukum Polres Belitung berpangkat Aipda bersama dua rekannya diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bangka Belitung di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tanjungpandan pada Kamis, 18 Februari 2021 lalu. (rus)