Ticker

6/recent/ticker-posts

PPKM KEMBALI DIPERPANJANG, SUDAH VAKSIN DOSIS KEDUA, NAIK PESAWAT TAK PERLU PCR LAGI

 

Gambar ilustrasi.

Belitung |Satam Expose.comMenindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021  tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1273/II/2021 tanggal 5 Oktober 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (ppkm) level 3 corona virus disease 2019 di kabupaten belitung hingga tanggal 18 oktober 2021.

Sekertaris Daerah Kabupaten Belitung, H. MZ Hendra Caya, SE., M.Si mengatakan status PPKM Belitung masih pada level 3 di sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sehingga aturan dasarnya masih sama seperti sebelumnya hanya ada beberapa kelonggaran tambahan mengingat tren penurunan angka positif Covid di Kabupaten Belitung.

"PPKM level 3 di Belitung kembali diperpanjang mulai 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021 mendatang dan dalam pelaksanaannya tetap dilakukan pemantauan serta penertiban oleh tim terpadu yang  melibatkan Satpol PP, BPBD, TNI/Polri dan Kejaksaan Negeri," ujarnya, Rabu(6/10).

Menurutnya dalam aturan PPKM level 3 lanjutan ini tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan aturan PPKM sebelumnya, dimana masih berlakunya aturan mengenai pembatasan jam operasional kegiatan usaha dan aktivitas masyarakat lainnya guna menekan kasus Covid-19.

Terkait pelaksanaan makan dan minum di tempat yang meliputi warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya, rumah makan, kafe dan restoran dapat beroperasi dengan ketentuan dibatasi 50 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai pukul 22:00 WIB.

Dikecualikan untuk restoran atau warung yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.

Selain itu Hendra Caya juga mengatakan terjadi kemudahan pada perjalanan domistik menggunakan moda pesawat bagi penumpang yang sudah menerima vaksin dosis kedua mereka cukup menunjukkan hasil negatif test swab antigen (H-1) dan hasil negatif test PCR(H-2) bagi penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama.

“Penerbangan dari dan ke Belitung cukup menunjukkan hasil negatif swab test antigen (H-1) dengan catatan sudah menerima vaksin dosisi kedua,” tandasnya. (rus)