Gambar : Petugas Pol PP Kabupaten Belitung terlihat memberikan arahan kepada pasangan bukan suami istri. |
Belitung |
Satam Expose.com
– Asyik pesta aibon dan konsumsi obat batuk, tiga wanita dibawah umur berinisial
NFA (17) dan NA (15) dan Kr (17) serta dua pria WS (19) dan ST (19) diamankan
pihak Satpol PP Kabupaten Belitung dalam sebuah kamar penginapan di kawasan
Tanjungpandan, Minggu(10/10 malam.
Kelima
remaja tersebut diketahui merupakan warga Dusun Canggu, desa Gantung, Kecamatan
Manggar, Kabupaten Beltim.
Bersamaan
dengan itu, turut diamankan pula sepasang remaja GL (20) warga Badau, Kabupaten
Belitung dan Nr (19) warga Damar, Kabupaten Belitung Timur yang kedapatan
ngamar dengan status bukan suami istri.
Sementara itu, pasangan bukan suami
istri yang kedapatan ngamar tersebut yakni. GL merupakan pria asal Kecamatan
Badau, sedangkan Nr wanita asal Kecamatan Damar.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan
Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kabupaten Belitung, Abdul Sani mengatakan pihaknya
telah melimpahkan kelima remaja yang kedapatan pesta aibon dan
mengkonsumsi obat batuk tersebut ke BNNK Belitung setelah dilakukan pembinaan
di kantor Satpol PP.
Sementara pasangan bukan suami istri dipulangkan
usai menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut serta
memberi tahukan kepada orang tua kedua remaja tersebut.
“Semalam ada tujuh remaja kita amankan, dua
diantaranya merupakan pasangan bukan suami Istri dan lima lainnya sedang pesta
aibon dikamar terpisah di penginapan yang sama,” tandasnya, Senin (11/10). (rus)