Gambar : Sriwijaya Air Group TJQ siap jawab tantangan SE Kemenkes. |
Belitung | Satam Expose.com – Kabar
gembira bagi masyarakat Belitung yang ingin melakukan perjalanan menggunakan
moda udara, sesuai Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik
Indonesia yang menetapkan batas tertinggi untuk RT-PCR yang berlaku untuk
seluruh faskes yang ada diIndonesia, Sriwijaya Air Group hadir penuhi panggilan
tersebut, Kamis(28/10).
Melalui pengumumannya, kantor Sriwijaya Air
yang beralamat di Jalan Sudirman (Sebrang Toko Bangunanan Pandan Jaya) yang buka
setiap Senin-Jumat Jam 08:00-10:00 & Jam 13:30-15:30 dan Sabtu Jam
08:00-10:00 & Jam 13:30-14:30 siap melayani masyarakat Belitung dengan harga
khusus RT-PCR sebesar Rp. 300 ribu.
Hal ini sejalan dengan program pemerintah
yang sedang menggalakkan pariwisata untuk bangun dari keterpurukan akibat
pandemi.
Pemberlakuan harga RT-PCR oleh Sriwijaya Air Group tersebut
bisa dinikmasi masyarakat di Belitung mulai Jum’at 29 oktober 2021. (rus)