Gambar ilustrasi. |
Belitung | Satam Expose.com – Markus(54) didakwa dua pasal oleh Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung pada sidang perdana perkara pertambangan Mineral dan Batubara di dalam lahan Hak Guna
Usaha milik PT. Rebinmas yang digelar di
Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa(19/10).
Dalam dakwaannya, JPU Kejari Belitung Beni
Pranata menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang
Pertambangan Minerba atas Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan
Minerba dan pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
“Karena jaksa belum siap menghadirkan saksi,
persidangan jadi lanjutkan Rabu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi,” ujar
hakim ketua Melina Nawang Wulan menutup persidangan.
Diberitakan sebelumnya, PT. Rebinmas
melaporkan perkara yang menyeret Markus selaku
pemilik tambang ke Polres Belitung pada 18 Agustus 2020 dan baru berproses naik
ke Kejaksaan Negeri Belitung pada 27 September 2021. (rus)