Ticker

6/recent/ticker-posts

JALANI SIDANG PERDANA, MARKUS DIJERAT DENGAN UU MINERBA DAN UU PERKEBUNAN


Gambar ilustrasi.

Belitung | Satam Expose.com Markus(54) didakwa dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belitung pada sidang perdana perkara pertambangan Mineral dan Batubara di dalam lahan Hak Guna Usaha milik PT.  Rebinmas yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa(19/10).

Dalam dakwaannya, JPU Kejari Belitung Beni Pranata menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 158 UU No. 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba atas Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba dan pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

Ketua majelis hakim Melina Nawang Wulan serta hakim anggota AA Niko Brahma Putra dan Endi Nursatria menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Rabu (27/10) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

“Karena jaksa belum siap menghadirkan saksi, persidangan jadi lanjutkan Rabu depan dengan agenda pemeriksaan para saksi,” ujar hakim ketua Melina Nawang Wulan menutup persidangan.

Diberitakan sebelumnya, PT. Rebinmas melaporkan perkara yang menyeret Markus  selaku pemilik tambang ke Polres Belitung pada 18 Agustus 2020 dan baru berproses naik ke Kejaksaan Negeri Belitung pada 27 September 2021. (rus)